MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Sejak dilantik sebagai camat 3 Januari 2024, hingga saat ini para camat se Kota Makassar, belum juga dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara (PPATS).
Hal ini tentu berimbas kepada terganggunya pelayanan khususnya terkait pembuatan akta tanah di PPATS kecamatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Camat Mariso Aswin Kartapati Harun mengatakan, bahwa pelantikan PPATS belum dilakukan karena semua camat belum membayar uang bimtek ke BPN.
“Sebenarnya sudah adami SK PPATS untuk 15 camat, tinggal dilakukan pelantikan. Tapi bagaimana caranya mau dilantik, belumpeki bayar uang bimtek,” kata Aswin.
“Uang bimtek di BPN Rp3 jutaan. Ituji kendalanya, karena belumpi dibayar bela,” ujarnya.
Aswin menjelaskan, untuk dilantik sebagai PPATS, semua camat harus mengikuti bimtek di BPN. “Bimteknya hanya satu hari, setelah itu langsung pelantikan PPATS. Ya itu tadi, belumpi ada camat yang bayar uang bimtek,” tambah Aswin.
Rahman (44) salah satu warga kecamatan Tallo, berharap kepala BPN/ATR segera melantik camat sebagai PPATS. Karena kami warga yang dirugikan.
“Bagaimana berkas akte mau diurus di kecamatan, pak camat saja belum dilantik PPAT. Disitu kendalanya, pak camat belum bisa tanda tangan akte karena belum dilantik,” kata Rahman.
Ia mengkau, lebih memilih mengurus akte di kantor kecamatan dibanding notaris. “Bukan kita tidak mau ke notaris, tapi di kantor camat lebih cepat dan memiliki data pertanahan yang valid. Intinya, saya lebih percaya PPATS kecamatan,” pungkasnya. (drw)