GOWA, UJUNGJARI.COM — Pemilu 2024 yang meliputi pemilihan legislatif dan pemilihan presiden telah berlalu. Kini akan memasuki babak pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan digelar secara serentak pada November 2024 bagi semua daerah yang melaksanakannya.

Salah satu daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak itu adalah Kabupaten Gowa. Karenanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa pun mulai mengumumkan rencana agenda tahapan Pilkada melalui media-media konvensional bahkan media sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Gowa Suardi Mansing kepada media di Sungguminasa, Senin (15/4) sore menjelaskan bahwa KPU Gowa mulai membuka pelaksanaan tahapan Pilkada Gowa tersebut.

Tahapan awal kata Suardi akan dibuka pada 17 April 2024 lusa dengan agenda pembentukan penyelenggara seperti PPK, PPS dan KPPS. Kemudian pembentukan Panwas Kecamatan, Panwas Lapangan serta Panwas TPS (PTPS) yang jadwalnya ditentukan oleh Bawaslu Gowa.

“Iya jadi tahapan Pilkada ini akan mulai dibuka pada 17 April nanti dengan agenda pembentukan PPK, PPS dan KPPS serta berlanjut dengan pembentukan Panwas oleh Bawaslu. Sebenarnya proses tahapan Pilkada ini sudah masuk perencanaan pada Januari 2024 kemarin sebelum Pemilu dilakukan Februari, ” jelas Suardi.

Dikatakannya, sebelum tahapan pembentukan perangkat penyelenggara ini, telah dilakukan proses pendaftaran pemantau pemilihan pada 27 Februari 2024. Dan untuk 24 April mendatang dijadwalkan penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DPPP) dan kemudian berlanjut pada Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih pada 31 Mei mendatang.

“Yang tadi itu kesemuanya adalah proses persiapan pelaksanaan Pilkada dan mulai pada 5 Mei kita sudah masuk pada sesi penyelenggaraan dimana tahapan ini dimulai dengan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan. Kemudian pada 24 Agustus kita sudah sampai pada pengumuman pendaftaran pasangan calon dilanjut pada 27 Agustus adalah pendaftaran pasangan calon, ” papar Suardi.

Dilanjutkannya, disaat proses pendaftaran calon juga dilakukan penelitian berkas persyaratan pasangan calon hingga 21 September yang kemudian dilakukan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

Sementara untuk pelaksanaan kampanye pasangan calon akan dilakukan selama satu bulan lebih mulai 25 September hingga 23 November 2024 dan masa tenang selama lima hari dan pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024.

Ditanya soal calon perseorangan, Suardi menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin maju menjadi bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Gowa tahun 2024 nanti, sesuai dengan Pasal 41 UU No 10 tahun 2016 disyaratkan harus didukung paling sedikit 7,5 persen (tujuh setengah persen) dari daftar pemilih tetap (DPT).

“Iya khusus bagi yang mau mendaftar untuk bakal calon pemilihan kepala daerah (kabupaten/kota) dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 500.000 jiwa sampai dengan 1 juta jiwa, harus didukung paling sedikit 7,5 perse (tujuh setengah persen). Nah khusus untuk Kabupaten Gowa yang pada Pemilu terakhir (2024), jumlah DPT-nya sebesar 561.624 jiwa, maka jumlah DPT itu dikali 7,5 persen. Hasilnya dibulatkan menjadi 42.122. Jumlah tersebut menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Gowa yang memilih maju lewat jalur perseorangan, ” jelas Suardi lagi.

Hal ini kata Suardi, sesuai dengan PKPU No 2 tahun 2024 tentang calon perseorangan.

“Dan pemenuhan persyaratan bagi bakal calon perseorangan akan dimulai pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 mendatang, ” tambah Suardi. –