MAKASSAR, UJUNGJARI–Proyek pembangunan Bendungan Pamungkulu di Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, menuai sorotan. Salah satunya terkait standar mutu bahan bangunan yang digunakan dalam proyek tersebut. Mutu bahan bangunan yang dimaksud meliputi mutu material timbunan seperti timbunan tanah, pasir dan bebatuan.
Aktivis Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK) Pusat, meminta agar tim penyelidik Kejati Sulsel turun lapangan melakukan pengusutan terkait mutu standar konstruksi yang digunakan
Wakil Ketua DPN GNPK Pusat, Ramzah Thabraman, Sabtu (13/04/2024) menegaskan, tanpa menggurui penyidik, pihaknya menyarankan agar tim Kejaksaan mengambil sampel dari bahan bangunan dan dilakukan uji laboratorium. Itu untuk mengetahui, apakah mutu konstruksi yang digunakan sudah memenuhi standar serta spesifikasi yang ditetapkan atau tidak. Ini, kata Ramzah, sangat penting dilakukan untuk menjamin kualitas bendungan yang sedang dibangun.
Jika hasil uji yang dilakukan terdapat penyimpangan, maka tim Jaksa jangan segan segan menyeret para pihak yang coba mengambil keuntungan dalam proyek itu, ke hadapan hukum. Ramzah juga meminta Kejati Sulsel, untuk menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) dalam menelisik masalah ini. Tracking PPATK dalam menelusuri aliran dana proyek akan memberikan titik terang.
Selain mutu bahan bangunan, Ramzah juga meminta tim jaksa untuk menelisik adanya dugaan gratifikasi dalam proyek pembebasan lahan bendungan. Ini, kata dia, juga harus dibuka secara terang benderang di hadapan publik.
Kata Ramzah, Kajati Sulsel yang baru, Agus Salim SH.MH, adalah sosok yang memiliki integritas sangat baik dalam pemberantasan korupsi. Apalagi, Agus Salim, pernah menjadi penyidik selama delapan tahun di lembaga anti rasuah, KPK.
Bukan hanya Agus Salim, Wakajati Sulsel, Zet Tadung Allo, juga adalah mantan penyidik di KPK. Duet Agus dan Zet sudah pasti menjadi harapan positif para penggiat Anti korupsi Sulsel. Menariknya, karena baik Agus Salim maupun Zet Tadung Allo sama sama mantan Kajari Luwu. (*)