RANTEPAO, UJUNGJARI–Dua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu inisial FT (29) warga Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Madonga, Kota Kendari, dan NP (29) warga Kelurahan Benteng Ka’do, Kecamatan Kepala Pitu Toraja Utara, Rabu (3/4) pukul 09.30 Wita diringkus Satres Narkoba Polres Torut di Kelurahan Mentirotiku, Rantepao.

Kasat Resnarkoba Polres Torut AKP Syahrul Rajabia wakili Kapolres Senin (8/4) mengalatakan, kedua pelaku diringkus setelah menerima laporan warga dan petugas melakukan serangkaian penyelidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah petugas Opsnal Satresnarkoba ketahui kerap terjadi transaksi narkotika jenis Sabu, tim  mengintensifkan penyelidikan di Mentirotiku Rantepao.

Hasilnya 2 pria yang mencurigakan gerak geriknya di Jembatan Tengkosituru berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan 13 sachet plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu seberat Bruto 15 Gram, terang Syahrul.

Demikian pula 3 sachet plastik klip bening kosong juga diamankan, jaket warna biru navy, tas pakaian warna hitam strip putih, handphone android warna biru, sepeda motor trail warna merah hitam, 2 buah pireks kaca bekas pakai, serta 1 buah bungkus rokok.

Pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Torut serta barang bukti diamankan guna proses hukum selanjutnya.

Kedua pelaku diancam pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun sesuai Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pungkas Syahrul (agus).