GOWA, UJUNGJARI.COM — Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Gowa segera dibayarkan. Rencananya, akan dibayarkan awal April 2024 atau paling lambat sepekan sebelum lebaran Idul Fitri 1445H.

Terkait itu dibenarkan Pj Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Gowa Abdul Karim Dania saat dikonfirmasi ujungjari.com, Kamis (28/3) siang di ruang kerjanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Pj Sekkab Gowa Abdul Karim Dania didampingi Kabid Perbendaharaan dan Kas Daerah Andi Yasser Cipta Nur, proses pembayaran gaji 14 (THR) itu kini tengah berjalan.

Dikatakan Karim, saat ini sudah dalam proses di keuangan daerah dan sejumlah SKPD sudah memasukkan kelengkapan berkas pembayaran gaji 14 pegawainya. Kendati begitu, Karim mengakui jika masih banyak SKPD lainnya yang belum masuk kelengkapan berkasnya.

“Kita sisa tunggu kelengkapan berkas dari para SKPD. Kalau itu sudah semua maka insya allah kita segera bayarkan. Kemungkinan paling lambat sepekan sebelum lebaran, ” kata Karim.

Karim yang juga Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) Gowa ini mengatakan, terkait pembayaran gaji 14 telah dibuatkan peraturan bupati dan sudah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM dan juga telah ditandatangani oleh Bupati Gowa.

“Alhamdulillah dana untuk THR pegawai ini sudah siap tinggal menunggu kelengkapan berkas dari masing-masing SKPD. Hingga sekarang kami menyiapkan plan kapan berkas seluruh SKPD masuk untuk kita melakukan pembayaran kepada seluruh pegawai yang berhak menerima melalui transfer ke masing-masing rekening pegawai. Target kita tanggal 1 April sudah selesai atau rampung jadi kita bisa membayarkan segera,” jelas Karim.

Untuk jumlah gaji 14 atau THR ini mencapai total Rp37 miliar dengan rincian Rp30 miliar untuk ASN dan Rp7 miliar untuk PPPK. Khusus untuk PPPK, yang mendapatkan THR ini adalah yang terangkat sebelum tahun 2023. Sementara PPPK yang terangkat atau berdasar SK dan TMT nya itu tahun 2023, belum.

Menyoal THR, kata Karim, sesuai program pemerintah pusat seluruh daerah diberikan THR dan gaji 13 setiap tahunnya juga sesuai aturan yang ada Pepresnya harus ditindaklanjuti dengan peraturan daerah sebagai pedoman untuk THR dan gaji 13. Hanya saja untuk gaji 13 ini kemungkinan baru bisa dibayarkan pada Juni 2024 atau paling lambat akhir tahun 2024 yakni pada Desember.

Hal ini tambah Karim dilakukan sesuai mekanisme dengan menggunakan SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah). Apalagi kata Karim, Gowa baru tahun pertama menggunakan SIPD Kemendagri sehingga butuh penyesuaian.

“Yang namanya aplikasi baru tentu ada penyesuaian. Jadi supaya tidak keliru sekarang kami di Badan Pengelolaan Daerah sedang melakukan penyesuaian itu. Hal tersebut dilakukan agar pembayaran itu tidak ada kendala, semuanya satu kali diterbitkan SP2D nya dan BPD akan melakukan transfer ke masing-masing orang atau pegawai. Target sesuai dengan Pepres itukan satu minggu sebelum lebaran dan kita sudah rencanakan tanggal 1 dan 2 sudah clear dan sudah sampai pada pegawai yang berhak menerimanya, ” jelas Karim.

Untuk nilai THR yang diterima, besarannya berdasarkan nilai gaji Maret dan tidak boleh beda dengan nilai gaji bulan Maret. –