SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Pasca dilepaskan tiga mobil tangki yang diduga memuat solar ilegal menuju Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis, 28 Maret 2024 terus menjadi polemik di Sidrap.

Belakangan, terungkap alasan dilepaskannya tiga truk tangki diduga muat BBM solar bersubsidi karena pemilik melengkapi berkas administrasi perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal faktanya, saat diungkap mobil tangki tersebut sedang memuat solar diduga subsidi bukan solar Industri dan tidak memiliki kelengkapan surat kecuali Faktur, itupun hanya satu truk yang punya faktur sementara yang dua truk tidak memiliki faktur.

Hal lain, dalam kejanggalan kasus ini penyidik tidak melakukan pemeriksaan mendalam pada pemilik, namun hanya supir yang diperiksa.

Belakangan pula kemudian dilepas dengan alibi ada surat-surat kelengkapan perusahaan dilengkapi pemilik belakangan setelah berproses di Reskrim.

Padahal polisi dalam hal ini penyidik tidak memeriksa detail mulai isi muatan, surat administrasi jalan, apa sesuai faktur muatan atau tidak. Kemudian surat faktur dua truk lainnya belum dibuat dengan alasan pemilik akan melemahkan belakangan.

Inikan aneh, kasus tiba-tiba ditutup dan dilepas dengan alasan pemilik melengkapi berkasnya.

Pertanyaannya menjadi janggal, ada ngak hasil pemeriksaan memdalam soal muatan maupun kelengkapan surat jalan.?

Menyikapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan beralasan melepas ketiga mobil PT Bulukumba Berkah Mandiri dari Makassar menuju Morowali itu karena surat-suratnya lengkap.

“Tiga unit mobil tangki pengangkut BBM jenis solar tersebut dilepas karena tidak ada alasan untuk di lakukan penahanan lebih lanjut,” ucapnya.

Dikatakannya, bahwa berkas dan surat-surat usahanya lengkap dan telah di lampirkan sehingga ketiga supir itu di arahkan untuk kembali melanjutkan perjalannya ke Morowali.

Adapun berkas yang dilampirkan yaitu, surat Izin Berusaha Berbasis Resiko, SK Kemenkumham Tentang Pengesahan PT Bulukumba Berkah Mandiri, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup dan Sertifikat dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Kendati demikian, faktanya yang terjadi dilapangan saat diperiksa oleh pihak kepolisian dari tiga mobil tersebut hanya satu yang memiliki faktur muatan solar, dua lainnya tidak memiliki faktur.

Kendaraan yang memiliki faktur pembelian BBM jenis solar itu mobil tangki berkapasitas 8 ribu liter, dan mobil tangki yang masing-masing 5 ribu liter tidak memiliki faktur.

Tak hanya itu, proses pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh dipastikan apakah faktur yang dimiliki sudah sesuai dengan BBM yang ada di dalam mobil tangki. (Wan)