SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Polres Sidrap melepas tiga unit mobil tangki pengangkut solar usai ditahan selama dua hari dua malam.
Mobil tangki berlabel PT Bulukumba Berkah Mandiri tersebut diamankan pada Selasa malam (26/3/2024) kemudian dilepas pada Kamis sore (28/3/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tangki berwarna biru putih tersebut bernomor polisi DD-8604-HG, DP-8716-GF, dan KT-8704-NL.
Mereka diamankan karena diduga penyelundup solar Subsidi dari kota Makassar menuju Morowali Sulawesi Tengah (Sulteng).
Namun belum diketahui apa alasan penyidik Polres Sidrap hingga melepas tiga unit tangki tersebut.
Kanit Tipidter Polres Sidrap, Ibrahim yang dikonfirmasi enggan menjawab beliau hanya mengarahkan awak media ini untuk mengonfirmasi hal itu ke Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Agung.
Sayangnya, Agung yang dihubungi melalui sambungan telpon dan pesan whatsapp, hingga berita ini diterbitkan belum memberi respon.
Diberitakan sebelumnya, Tiga unit mobil tangki milik PT Bulukumba Berkah Mandiri diamankan di Mapolsek Watang Pulu jajaran Polres Sidrap, Selasa malam 26 Maret 2024, sekira pukul 21.30 WITA.
Informasi dari kepolisian, mereka diamankan karena ada aduan masyarakat bahwa tangki tersebut diduga mengangkut solar subsidi untuk diselundupkan ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Betul, masih dalam proses dulu ya.
Tadi sudah saya infokan ke Kapolsek Watang Pulu untuk koordinasi dengan Reskrim Sidrap untuk tindak lanjutnya,” kata Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah.
Seperti diketahui, mobil tersebut diduga muat solar subsidi ilegal saat melintas di Kabupaten Sidrap.
Ketiga mobil tersebut diamankan di Kelurahan Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap.
Ada pun tiga unit mobil tangki yang diamankan masing masing berwarna biru putih bernomor polisi DD-8604-HG, DP-8716-GF, dan KT-8704-NL.
Salah satu sopir mobil tangki tersebut atas nama Riswan yang dimintai konfirmasi membenarkan bahwa mereka muat solar dari Kota Makassar menuju Kabupaten Morowali.
“Muat solar pak dari Makassar tujuan Morowali. Dua tangki muat 5 ribu liter dan 1 tangki muat 8 ribu liter. Pemiliknya atas nama pak Erwin,” ucap Riswan.
Dari hasil pemeriksaan hanya satu mobil yang memiliki faktur pembelian, dan dua mobil tangki masing-masing berisi 5 ribu liter tidak memiliki kelengkapan surat. (Wan)