SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap Berhasil mengungkap Kasus Prostitusi Online menggunakan aplikasi Michat dengan mengamankan 7 Wanita, 4 Pria dan 1 Waria di Salah satu rumah kost di Jl. Wolter Monginsidi, Kelurahan Rijangpittu, Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap.

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim polres Sidrap AKP Agung Rama Setiawan mengatakan bahwa pelaku diamankan berdasarkan laporan Informasi pada tanggal 25 Maret 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai mendapat laporan informasi tersebut, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H langsung menurunkan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap untuk melakukan penyisiran di beberapa tempat yang di duga menjadi tempat Prostitusi Online.

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan mengatakan bahwa, berdasarkan pengakuan ke tujuh wanita yang diamankan bahwa, benar meraka dengan sengaja datang ke Kab. Sidrap dengan maksud dan tujuan untuk menjalankan aksi prostitusi dengan menawarkan secara langsung maupun melalui aplikasi Michat.

“Berdasarkan pengakuan ke tujuh wanita ini, tarif jasa yang di tawarkan bervariasi mulai dari Rp.250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dalam satu kali kencan”, Ujarnya.

Sementara untuk ke empat (4) laki laki yang diamankan itu berprofesi sebagai penghubung/mucikari dengan cara menjalankan aplikasi kencan Michat dan menawarkan layanan prostitusi serta mendapatkan keuntungan dari itu.

“Salah satu dari 12 yang diamankan ini merupakan waria. Dia mengakui bahwa dirinya menawarkan jasa prostitusi bagi pelanggan sesama jenis,”Tuturnya. (Wan)