TAKALAR, UJUNGJARI-Aktivis Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK) Pusat segera melayangkan surat ke Kementerian Kehutanan RI dan Komisi IV DPR RI.
Penyampaian surat secara kelembagaan ini, dilakukan menyusul tidak adanya tindak lanjut dari proses hukum yang dilakukan terkait dugaan perambahan hutan produksi yang dilakukan di Desa Kalekomara, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.
“Sekian lama kami pantau, toh tidak ada juga langkah atau progres dari aparat penegakan hukum dalam mengusut tuntas masalah itu. Kami berharap dengan adanya surat ini, proses hukum bisa segera berjalan secara trasparan serta proporsional,” tegas Wakil Ketua Umum DPN GNPK Pusat, Ramzah Thabraman, Senin 25 Maret 2024.
Diberitakan sebelumnya, dugaan perambahan hutan produksi di dekat lokasi pembangunan Bendungan Pamungkulu ini, diketahui dari adanya sejumlah armada alat berat, yang melakukan aktivitas meratakan tanah yang diduga untuk kawasan permukiman. Itu terlihat di Dusun Kupanga Desa Kaleko’mara.
Di lokasi itu, ada bekas perataan tanah untuk bangunan perumahan dengan panjang sekira + 90 Meter dan Lebar +20 meter dengan memakai alat berat Buldozer di dalam kawasan yang diduga masuk dalam area hutan produksi.
Kawasan hutan produksi dilindungi oleh Negara. Itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia SK.362/MENLHK/SETJEN/PLA.0/5/2019 tentang penetapan Kawasan Hutan di Provinsi Sulel. (*)