GOWA, UJUNGJARI.COM — Karena kesalahan telah dibuat oleh seorang Ince Ansar Nur selaku Ketua KPPS pada TPS 15 Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa pada proses Pemilu 2024 lalu, akhirnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa merekomendasikan ke KPU Gowa agar eks Ketua KPPS tersebut diberi sanksi tegas.
Dan sanksi tegas itu sudah turun dan diterima oleh Bawaslu Gowa setelah pihak KPU Gowa mengirim surat rekomendasi sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu. Dalam surat itu, KPU memberikan sanksi teguran tertulis berupa tidak lagi memberikan ruang dan kesempatan bagi Ince untuk menjadi penyelenggara pada Pilkada serentak Kabupaten Gowa pada Nopember 2024 mendatang.
Sebelumnya, rekomendasi telah dikirim Bawaslu ke KPU Gowa sebagai final hasil putusan sidang pemeriksaan atas pelanggaran Pemilu yang telah dilakukan Ince saat menjadi Ketua sekaligus anggota KPPS pada TPS 15 Tamarunang tersebut.
Kordiv Penindakan Pelanggaran Pemilu KPU Gowa Yusnaeni, Jum’at (23/3) malam lalu mengatakan, bahwa secara resmi Bawaslu Gowa, telah mengirim rekomendasi kepada KPU Gowa terkait kasus Ince tersebut. Dan kemudian dibalas KPU dengan mengirim
tindak lanjut rekomendasi atas status Ince Ansar Nur. Surat tindak lanjut rekomendasi KPU Kabupaten Gowa bernomor 503/PL.01.8-SD/7306/4/2024 tertanggal 13 Maret 2023 dan telah diterima oleh Bawaslu Gowa
“Sikap KPU Gowa ini setelah melalui proses panjang, termasuk menerima rekomendasi dari kami Bawaslu Gowa, terkait Pelanggaran Administratif Pemilu dan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan saudara terlapor. Dan hal ini akan kami tindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kasus terlapor ini awalnya didalami Panwaslu Kecamatan Somba Opu, ” terang Yusnaeni.
Disebutkan Yusnaeni, terlapor Ince Ansar Nur sebagai ketua merangkap anggota KPPS pada TPS 15 Tamarunang itu diklaim melanggar sumpah atau janji sebagai penyelenggara Pemilu sekaligus melanggar tata cara dan prosedur dalam penyelenggaraan pemungutan dan perhitungan suara.
“Dalam kasusnya ini, terlapor tidak memenuhi panggilan pemeriksaan kasus pelanggaran, sehingga hal ini diserahkan ke KPU untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Yusnaeni.
Menurut Yusnaeni, terlapor dinyatakan telah melanggar PKPU Nomor 25 Tahun 2023 pada Pasal 80 Ayat 3, (3) selain keadaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), pemungutan suara wajib diulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali, baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda.
Namun berdasarkan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan umum tahun 2024 tingkat Kabupaten Gowa telah selesai dilaksanakan, sehingga tidak dimungkinkan adanya perbaikan administrasi, maka KPU Gowa mengeluarkan sanksi tertulis kepada yang bersangkutan.
Dibenarkan Yusnaeni, KPU Gowa telah memberikan sanksi kepada terlapor Ince berupa teguran tertulis sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2012 Pasal 17 Ayat (2) Huruf a dan tidak bisa lagi diakomodir menjadi penyelenggara Pemilu baik dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Serentak.
“Kami telah menerima surat penerusan rekomendasi tindak lanjut dari KPU dan itu adalah sikap tegas KPU. Kita sangat berharap seluruh penyelenggara berintegritas dan melaksanakan tugas dengan baik. Semoga dengan sikap tegas ini, dapat meminimalisir pelanggaran yang sama dalam proses pemilihan kedepannya,” jelas Yusnaeni. –