TAKALAR, UJUNGJARI–Aktivis Non Goverment Development (NGO) Pemantik, mendesak penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, untuk mengusut dugaan penyimpangan proyek penahan tebing sungai di Dusun Buakang, Desa Cakura, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar.
Sekretaris Pemantik Takalar, Rene Wiijaya saat ditemui, Selasa (19/03/2024) mengatakan, yang menjadi fokus perhatian lembaganya dalam proyek itu, terkait pembuatan Bronjong.
Rene Wijaya menegaskan, kawat Bronjong adalah anyaman kawat galvanis yang berbentuk segi empat serta memiliki lubang heksagonal (segi enam). Kawat bronjong itu, kata dia, diisi batu untuk mencegah erosi pada tebing tinggi, tepi sungai atau tepi pantai yang rawan longsor.
“Kawat bronjong berlapis seng tebal (Heavy Halvanized) adalah hasil pabrikasi mesin berkualitas tinggi yang mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI–03–0090–1999). Namun, dalam beberapa proyek, ada penggunaan kawat bronjong low galvanized yang lebih murah. Bahan itu, jauh lebih mudah berkarat dan tidak tahan lama,” tukas Rene.
Kata Rene Wijaya, dari hasil penelusuran lembaganya, ada dugaan kalau kawat yang digunakan, di dua lokasi proyek penahan tebing sungai dengan leading sektor BPBD Takalar di Dusun Buakang, disinyalir bukan kawat Bronjong yang galvanis. Jika itu benar dilakukan maka masuk kategori mengurangi jumlah volume kegiatan.
“Seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH) jangan tinggal diam, kalau bisa segera bergerak untuk melakukan pengusutan. Kami minta Kejati Sulsel untuk segera bertindak,” tegasnya.
Diketahui, proyek pengaman Tebing sungai yang dikerjakan oleh Seperti CV. Jenetallasa di Dusun Buakang Desa Cakura bernilai Kontrak Rp.2.194.892.000. Sedangkan pelaksana kedua yakni CV. Singka Mandiri, mengerjakan proyek pengaman tebing sungai di Lingkungan Pangkarode Kelurahan Patte’ne Kecamatan Polsel senilai Rp.2.613.784.000. Kedua perusahaan itu, ditengarai berasal dari luar Kabupaten Takalar. (jaya)