GOWA, UJUNGJARI.COM — Jajaran Kepolisian Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Gowa berhasil membuat sekelompok anak remaja usia di bawah 16 tahun kocar kacir sesaat melakukan aksi balapan liar (bali) di poros jalan Dusun Japing-Dusun Pattiro, Desa Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Minggu (17/3) sore.

Para remaja lakilaki ini sempat balapan beberapa kali sementara dari kejauhan sejumlah anggota Polisi mengawasi mereka untuk melakukan penindakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun aksi bali Minggu sore tersebut tidak semeriah hari-hari sebelumnya selama bulan Ramadan berjalan. Terbukti di bawah terik panas matahari di poros aspal mulus Japing-Pattiro itu hanya beberapa anak dengan sepeda motor mengaung-aung.

Tak mau berlama-lama, para petugas Satlantas dari Polres Gowa langsung ke lokasi bali yang membuat para remaja bali itu kaget dan langsung kocar kacir.

Salah seorang anak remaja lakilaki yang hendak kabur dengan sepeda motornya terciduk petugas. Remaja itu dihadang lalu diberi pengarahan agar tidak melakukan bali lagi.

Kasat Lantas Polres Gowa AKP Ida Ayu Made Ari Suastini yang dikonfirmasi ujungjari.com via pesan WhatsApp, Minggu sore tersebut membenarkan adanya upaya penertiban pelaku-pelaku bali di area Japing dan Pattiro tersebut.

Ratusan kendaraan sitaan dari lokasi bali sejak awal Ramadan kini diparkir di halaman mako Polres Gowa. (foto/ist)

Namun diakuinya, dari sejumlah anak remaja yang ikutan bali semuanya anak-anak remaja usia SMP dan merupakan penduduk setempat.

“Iya aparat petugas sudah melakukan penertiban tadi di lokasi, hanya saja tidak ada yang sampai diambil kendaraannya. Mereka hanya diberi teguran untuk tidak melakukannya lagi, ” jelas AKP Ida Ayu yang lebih akrab disapa dengan sebutan AKP Dayu ini.

Dikatakannya, pihaknya masih dalam batas menegur para anak remaja pelaku bali tersebut.

“Kami perlu mengimbaukan kepada seluruh masyarakat khususnya yang punya anak remaja yang memiliki kendaraan agar tidak membiarkan anak-anaknya melakukan balapan liar. Sebab selain membahayakan orang lain, juga bisa berakibat fatal bagi para pelaku bali yakni bisa celaka kalau jatuh dan tidak akan dapat santunan. Kami juga mengimbau Tripika juga para kepala desa agar mengedukasi dan mensosialisasikan bahayanya balapan liar serta dampaknya. Baik orangtua maupun kepala desa serta Tripika yang ada sebaiknya rangkul anak-anak remaja agar lebih mau melakukan aktivitas positif lainnya ketimbang balapan liar, ” tegas Kasat Lantas AKP Dayu ini.

AKP Dayu juga menegaskan, bahwa jika ditemukan ada balapan liar maka kendaraan pebali akan diamankan/disita dan tidak.akan dilepas cepat. Tapi diproses beberapa bulan sebagai bentuk efek jera.

“Ingat!!, tidak ada santunan kalau jatuh dan motornya akan disita sebagai barang bukti dan diproses sesuai UU Lalulintas No 22 tahun 2009 Pasal 297 dan hukumannya pasti pidana kurungan 1 tahun dan denda Rp3 juta, ” tandas Kasat Lantas Polres Gowa.

Sebelumnya, beberapa hari lalu, Satlantas Polres Gowa telah mengamankan ratusan unit sepeda motor pelaku balapan liar di beberapa wilayah/titik bali di Gowa. Kini ratusan unit sepeda motor tersebut dikandangkan di halaman mako Polres Gowa sebagai sitaan barang bukti bali. –