TAKALAR, UJUNGJARI–Ketua DPRD Takalar, DS akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus dugaan pidana pemilu di Pengadilan Negeri Takalar pada Jumat (15/03/2024) besok.

Berdasarkan laman portal Pengadilan Negeri Takalar, sidang perdana atas nama Ir. Darwis Sijaya bin Abdul Rahim Liwang digelar Jumat, 14 Maret 2024 pukul 10. Wita, dan selaku  Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Vidsa Dwi Astariyani S.H.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Darwis Sijaya didakwa dugaan pelanggaran pemilu sesuai UUD No 7 tahun 2017 Tentang Pemilu. Politisi PKS itu dianggap dengan sengaja melakukan kampaye di area fasilitas pendidikan dengan membawa serta aparatur negeri sipil (ASN). Modusnya, dia membagikan kartu caleg kepada guru di sebuah sekolah dasar di Kecamatan Polongbangkeng Selatan di Kabupaten Takalar.

Hal itu terungkap setelah pihak Bawaslu Takalar menerima laporan dari salah satu aktivis pemuda yang melayangkan laporannya tanggal 24 Februari 2024 beberapa hari Jelang pencoblosan

Pihak Bawaslu pun merekomendasikan surat laporan status pelanggaran ke penyidik Gakumdu berdasarkan Surat Nomor : 006/Reg/LP/PL/Kab/27.18/1/2024. Dalam surat itu disebut bahwa laporan dari peristiwa pelanggaran Darwis telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran pemilu. Sementara rekannya yang ASN direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dilakukan penanganan selanjutnya.(S.Jaya)