Site icon Ujung Jari

Forum Pejuang Demokrasi  Desak  Proses PAW Ketua DPRD Takalar

TAKALAR, UJUNGJARI– Puluhan orang  mengatasnamakan Forum Pejuang Demokrasi (FPD) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bawaslu Takalar, Jalan Syekh Yusuf Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kamis  (7/03/2024) siang.  Mereka mendesak  agar proses  Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Takalar segera diproses.

Tuntutan FPD ini menyusul adanya pengusutan laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Bawaslu Takalar terhadap, Ketua DPRD Takalar, Darwis Sijaya dan dua ASN.

 

Bawaslu Takalar sendiri dalam  status laporannya menegaskan, Ketua DPRD Takalar bersama dua ASN memenuhi unsur pelanggan tindak pidana pemilihan umum. Rekomendasi hasil status laporan Bawaslu  itu kemudian ditujukan untuk ditindaklanjuti oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Takalar dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Pengunjuk rasa dalam aksinya melakukan orasi secara bergantian. Jenderal Lapangan, Oshi Ekayama dalam orasinya menegaskan, dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28, Setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat baik lisan ataupun tulisan.

Menurut  Oshi Ekayama, dalam laporan dugaan pelanggaran pemilu Ketua DPRD Takalar,  diduga mendatangi fasilitas negara dan disinyalir  memanfaatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan politik praktis untuk bisa kembali duduk di kursi DPRD.

“Maka dari itu kami menduga terlapor telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf (h) Pelaksanaan, peserta dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat Pendidikan,” tegas Oshi Ekayama.

Tak lama melakukan orasi, pengunjuk rasa diterima oleh Koordinator Divisi PPPS Bawaslu Takalar, Ince Hadiy Rahmat M.A.

Ince menegaskan, Bawaslu bersama Gakkumdu telah melaksanakan proses sesuai aturan terkait kasus tindak pidana pelanggaran yang dilakukan tiga terlapor. Kasusnya, kata dia,  sekarang sementara dalam penyidikan.

“Ada banyak permasalahan yang menyangkut Pemilu salah satunya dugaan pelanggaran UU Pemilu No.7 tahun 2017 dengan terlapor  Darwis Sijaya,” katanya.

Ince menambahkan, Bawaslu Takalar akan bersikap tegas, profesional dan berintegritas tinggi dalam memproses laporan ini sesuai aturan,norma dan undang-undang yang berlaku

“Percayakan kepada kami. Bawaslu dan Gakkumdu dalam proses penanganan pelanggaran akan profeaional dan sesuai dengan fakta hukum yang ada,” tandas Ince. (jaya)

Exit mobile version