TAKALAR, UJUNGJARI–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Takalar, merilis pemberitahuan status laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Ketua DPRD Takalar, Darwis Sijaya dan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Bawaslu Takalar, Nellyati mengeluarkan Formulir Model B.18 terkait Pemberitahuan Hasil Laporan pertanggal 19 Februari 2024 dengan terlapor, Muh.Darwis Sijaya dan dua ASN yakni Zainuddin dan Nasrullah dengan nomor laporan 006/Eeg/LP/PL/Kab/27.18/2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bawaslu dalam status laporannya menegaskan, Ketua DPRD Takalar bersama dua ASN memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan umum. Dan untuk dua ASN, memenuhi unsur dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
Rekomendasi hasil status laporan itu kemudian ditujukan untuk ditindaklanjuti oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Takalar dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar dari Fraksi PKS Darwis Sijaya dinilai melakukan pelanggaran UU Pemilu No 7 Tahun 2017.
Sesuai Tindak pidana pemilu menurut Pasal 1 angka 2 Perma 1/2018 adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
Sedangkan yang dimaksud dengan pemilu menurut Pasal 1 angka 1 UU Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Di dalam aturan termaktub 10 bentuk larangan bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu ketika melakukan kampanye, yang tercantum di dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu dan dari 10 bentuk pelanggaran, terdapat di huruf H yang bebunyi,”Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Dua oknum ASN yang dilapor tersebut karena diduga telah mengkampanyekan Ketua DPRD Takalar di dalam Fasilitas Pendidikan. (jaya)