MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, saat ini melakukan rekapitulasi hasil pemilu 2024 untuk tingkat Provinsi. Kegiatan dimulai sejak tanggal 3 Maret kemarin diikuti oleh KPUD di 24 Daerah.

Untuk saat ini, tahapan perhitungan suara berjenjang. Rekapitutasi dari KPU masing-masing daerah sudah masuk ke tingkat Provinsi. Terhitung sejak tanggal 3 sampai 5 Maret sudah ada 17 Kabupaten dan Kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diantaranya menyelesaikan rekap, Kabupaten Sidrap, Bantaeng, Parepare, Takalar, Selayar, Enrekang, Barru, Soppeng, Tana Toraja, Pinrang, Pangkep, Palopo, Luwu Utara, Wajo, Bulukumba, dan Sinjai, Luwu Timur.

Dari 17 KPU daerah yang menyelesaikan perhitungan plano D-1. Kini tercatat sudah ada 11 Kabupaten telah selesai dilakukan pleno atau perhitungan ulang di tingkat Provinsi.

Diantaranya menyelesaikan rekap, Kabupaten Sidrap, Bantaeng, Takalar, Selayar, Enrekang, Barru, Soppeng, Tana Toraja, Pinrang dan Wajo, Pangkep

“Kotak yang masuk di tingkat Provinsi sudah 17 KPUD. Sedangkan selesai dibahas lewat pleno, sekarang 11 daerah hingga sore ini,” kata Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, Selasa (5/3/2024), secara singkat.

Pada sast rekapitulasi terjadi sanggahan. Pada saat KPU Wajo menyampaikan hasil pleno, timbul pertanyaan dari Bawaslu dan juga saksi partai.

Dimana Lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Wajo melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), hal itu dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dari Bawaslu dengan nomor 010/HK.01.01/K.SN-21.14/02/2024

Kelima TPS yang melakukan PSU pada Sabtu, (24/2/2024) lalu, yakni TPS 05 Kelurahan Maddukelleng, TPS 10 Teddaopu, TPS 06 Wiringpalennae, TPS 07 Kelurahan Pattirosompe dan TPS 03 Desa Botto, Kecamatan Takkalalla.

Untuk TPS 05 Kelurahan Maddukelleng ada 3 jenis surat yang di PSU kan yakni, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota, TPS 10 Teddaopu 2 jenis surat suara yakni Presiden-Wakil Presiden dan DPD, TPS 06 Wiringpalennae 4 jenis surat suara yakni Presiden, DPD, DPR RI, dan DPRD Provinsi.

Sementara untuk TPS 07 Kelurahan Pattirosompe dan TPS 03 Desa Botto, Kecamatan Takkalalla, semua jenis surat suara di PSU kan. Namun, ada parpol keberatan saat itu, karena PSU hilangkan suara caleg yang hampir duduk.

Kaitan hal itu, Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli mengatakan, pihaknya menemukan bahwa ada potensi PSU fi Kabupaten tersebut karena di kecamatan Tempe, satu Kelurahan PPS-nya mengeluarkan dokumen dari kotak secara tak sesuai.

“Apalagi undang-undang itu tidak diperbolehkan, tetapi setelah di asistensi ternyata memang boleh dikatakan ada kelalaian sehingga kita mau penelusuran kemudian investigasi dengan memanggil pihak-pihak kpps-nya itu unsur tidak kesengajaan sehingga aturan hukumnya tidak memenuhi unsur PSU,” jelasnya.

Tetapi pihaknga membutuhkan garansi apakah angka-angka dari rekapitulasi di TPS. Ini hasilnya tidak ada pergeseran angka sama sekali dari 14 dalam prosesnya setelah ada rekap di tingkat Kecamatan Tempe di Wajo.

“Itu juga ternyata ditemukan satu TPS angka salah satu partai DPRD Provinsi dan unsur tadinya 6 tapi angka tulisannya 51 itu yang kemudian memastikan koreksi ini berjalan dan juga dipastikan dalam rekap aplikasi itu tidak terjadi perubahan forum inilah untuk memulihkan hak-hak para kandidat tidak ada yang keberatan,” jelasnya. (rhm)