GOWA, UJUNGJARI.COM — Bawaslu Kabupaten Gowa akhirnya menindaklanjuti laporan dugaan kecurangan berindikasi pada penundaan Sirekap yang diajukan tim paslon Amin terhadap PPK dan PPS Pattallassang Kabupaten Gowa.
Kamis (29/2) pada pukul 11.30 wita, kasus penundaan perhitungan Sirekap pasca perhitungan suara di kecamatan Pattallassang tersebut, mulai disidangkan dengan agenda pemeriksaan bertempat di ruang sidang kantor Bawaslu Kabupaten Gowa di Jl Andi Mallombasang, Sungguminasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang tersebut dilakukan lima komisioner Bawaslu sebagai majelis pemeriksa dengan pimpinan sidang Ketua Bawaslu Gowa Saparuddin. Hadir pelapor dari tim Amin Kota Makassar diwakili Adiatma BS.
Dalam sidang perdana itu, pelapor diwakili Adiatma BS menyatakan pihaknya melaporkan PPK Pattallassang dikarenakan ada indikasi dan potensi kecurangan ketika PPK setempat melakukan penundaan Sirekap.
Padahal menurut Adiatma, soal Sirekap hanya merupakan sistem penginputan dimana rekap manual bisa dilakukan saat itu.
“Kami ingin memastikan sebenarnya dengan adanya penundaan kemarin terhadap rekapitulasi hasil Pemilu itu. Itulah yang kami duga, ada apa sebenarnya. Kalau cuma alasan Sirekap itu tidak tepat. Sirekap itukan cuma sarana publikasi, bukan patokan. Jadi kalau ditunda dengan alasan Sirekap bermasalah, itu yang kita pertanyakan. Apa alasan urgen kepentingan paling mendasar dari alasan Sirekap ini. Kan tidak berdasar, karena itu bukan acuan. Makanya kami uji disini karena hilang beberapa waktu ini untuk memastikan masyarakat itu mengetahui hasil atau pihak-pihak yang mengikuti Pemilu itu bisa tahu hasilnya. Harus transparansi, jelas. Sehingga kami pertanyaan kenapa rekap itu beberapa hari ditunda, ” tandas Adiatma.
Menurut Bendahara Tim Amin Makassar ini, silahkan Sirekap itu dilakukan perbaikan tapi rekap manual bisa berjalan supaya ada keadilan bagi semua pihak.
“Apalagi ada imbauan secara resmi dari Bawaslu RI bahwa laksanakan sesuai jadwal. Jadwal sudah disusun rapi tapi malah dilakukan penundaan dan ini terjadi di seluruh indonesia. Makanya kita menguji. Laporan ini bukan laporan pertama yang kami lakukan. Kemarin itu di Takalar kami laporkan Sekda juga kami dan sudah terbukti terkait netralitas ASN. Nah untuk kali ini kami menguji ada dugaan pelanggaran. Kami mau mempersamakan persepsi baik teman-teman pengawas dan penyelenggara. Kami yakin itu terbukti (ada kecurangan). Karena sudah ada jadwal dari tanggal sekian sampai sekian tapi dalam pelaksanaannya justru dilakukan penundaan lama. Jadi kami anggap ada potensi kecurangan. Kami tidak mau menuduh tapi jelas ada potensi itu, ” ungkap Adiatma.
Terpisah, Ketua PPK Kecamatan Pattallassang Muh Arif, jedah sidang mengatakan penundaan Sirekap itu dilakukan karena instruksi dari KPU kabupaten dan bahkan itu dilakukan secara nasional, bukan hanya di Gowa saja atau di Pattallassang saja.
“Saya sudah sampaikan di sidang bahwa penundaan itu atas instruksi dari KPU kabupaten karena akan ada maintenance terhadap aplikasi itu sendiri. Makanya kita tunda. Karena Sirekap ini adalah aplikasi tempatnya kita gunakan menginput dari TPS-TPS. Jadi kalau itu bermasalah maka tidak bisa kita lanjutkan. Kemudian yang kedua yang dipersoalkan tadi bahwa kami dianggap tidak melakukan rekap sesuai dengan jadwal yang dibuat KPU dari tanggal 15 Februari sampai 2 Maret itu kan tidak mesti dimaknai bahwa kita harus rekap di tanggal 15 itu dan harus selesai di tanggal 2 Maret itu. Yang jelas kita pahami bahwa sepanjang kami melaksanakan di antara tanggal 15 Februari sampai 2 Maret itu bukan pelanggaran. Kan kami laksanakan pada tanggal 18 Februari. Dan dari 18 Februari itu ditunda dan dilanjutkan pada tanggal 20 Februari dan kami selesai tanggal 24 Februari. Jadi kami rasa tidak ada sebenarnya yang dilanggar, ” tandas Arif.
Sidang pemeriksaan sempat diskorsing hingga pukul 13.30 Wita lantaran kedua pihak baik terlapor maupun pelapor masing-masing harus menghadirkan saksi untuk lanjutan sidang agenda pembuktian.
Dalam sidang lanjutan yang digelar pukul 14.00 Wita itu, kedua pihak menghadirkan masing-masing satu orang saksi.
Ketua Bawaslu Gowa Saparuddin selaku ketua majelis pemeriksa mengatakan, sidang ini terus dilanjutkan sampai pada lahirnya putusan atas kasus sengketa Pemilu tersebut.
“Jadi agenda sidang pertama adalah pemeriksaan, kemudian agenda pembuktian tentunya dengan menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti lainnya berupa dokumen dan lainnya, kemudian kita masuk pada putusan. Tapi untuk sidang putusan ini kami masih melakukan kesepakatan antara kedua pihak untuk jadwal sidang putusannya nanti, ” kata Saparuddin. –