JENEPONTO, UJUNGJARI–Puluhan mahasiswa mengatasnamakan diri dari Celebes Law And Transparency menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor

PPK kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Senin (26/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam orasinya, Koordinator Lapangan (Korlap) Rifky, melayangkan sejumlah tuntutannya kepada Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK).

 

“Kami meminta PPK Bangkala memberikan penjelasan terkait adanya dugaan pemalsuan daftar hadir dan sekaligus menghentikan proses rekapitulasi tingkat kecamatan sebelum ditemukan titik terang pemalsuan daftar hadir,” ucap Rifki selaku tokoh pemuda Kecamatan Bangkala.

 

Rifki juga meminta pihak

Gakkumdu agar mengusut tuntas terkait adanya oknum yang bermain dalam merekayasa daftar hadir bahkan diduga kuat menimbulkan penggelembungan suara untuk Caleg-caleg tertentu.

 

Selain itu, dia juga menuntut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di setiap TPS.

“Diduga terjadi kecurangan dan atau upaya lainnya yang dinilai dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak,” harap Rifki.

 

Kami juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jeneponto untuk menyetujui rekomendasi tersebut.

 

“Kami meminta sesegera mungkin sesudi dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” pintanya.

Apabila tuntutan ini tak dipenuhi, maka massa mengancam akan kembali menduduki Kantor PPK Kecamatan Bangkala dalam waktu yang tak ditentukan.

 

“Kami akan menempati halaman sekretariat PPK untuk memantau aktivitas didalam Sekretariat sampai tuntutan kami dipenuhi,” tegasnya.

 

Setelah menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor PPK Bangkala, massa yang jumlahnya mencapai sekitar 50 orang ini pun melanjutkan aksi demonstrasinya di depan Kantor Bawaslu Jeneponto dengan pengawalan ketat kepolisian.

Hanya saja, saat massa berada di lokasi, tak satu pun anggota komisioner Bawaslu Jeneponto yang menemui perwakilan massa lantaran tak berada di lokasi.

Selanjutnya, perwakilan massa hanya diterima jajaran Bawaslu guna menerima laporan aduan mereka.(*)