JAKARTA,UJUNGJARI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons penolakan PDI Perjuangan terhadap penghitungan suara melalui Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).

Komisioner KPU RI, Idham Kholik menegaskan alat bantu penghitungan Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 telah mendapatkan sertifikasi. Adapun, sertifikasi itu diperoleh dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Idham mengaku akan tetap menggunakan Sirekap dalam pelaksanaan Pemilu 2024, itu telah diatur dalam peraturan KPU (PKPU). Karena itu, KPU RI tak akan menghitung suara Pemilu 2024 secara manual.

“Yang jelas Sirekap ada dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023. Keberadaan Sirekap diatur dalam PKPU,” tegasnya.

Ia mengatakan, kesalahan membaca data pada Sirekap disebabkan baik oleh petugas KPPS maupun sistem.

“Terus ada yang menulis perolehan suara peserta pemilu itu pakai Rupiah, mungkin ada situasi kerja yang mungkin karena mereka lelah dan sebagainya,” ucap Idham.

Sebelumnya, DPP PDI Perjuangan atau PDIP secara tegas menolak penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada penghitungan suara Pemilu 2024.

Hal itu tertuang dalam surat bernomor 2599/EX/DPP/II/2024 yang ditandatangani Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto dilayangkan kepada KPU RI, pada Selasa (20/2).

“PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno,” bunyi surat pernyataan tersebut.

Dijelaskan, penolakan itu sehubungan permasalahan hasil penghitungan perolehan suara pada alat bantu Sirekap yang terjadi secara nasional.

Selanjutnya, pada 18 Februari 2024 KPU RI memerintahkan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkat pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024.

PDIP menilai, kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK adalah dua hal yang berbeda, sehingga penundaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan. (jp)