JENEPONTO, UJUNGJARI–Direktur Chandra & Associate Law Firm Muhammad Asrul, angkat bicara terkait penangkapan dua pelaku dugaan pengrusakan kotak suara di gudang PPK Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto.
Muhammad Asrul, Kamis (22/02/2024) menegaskan, ada kejanggalan dalam prosedur penangkapan terduga pelaku pengrusakan kotak suara di Gudang PPK Kecamatan Bangkala Barat. Alasannya, tim pengamanan tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan Panwascam serta PPK. Terduga pelaku langsung ke Kantor Polres Jeneponto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil klarifikasi laporan, ternyata tidak sesuai dengan fakta di lapangan bahwa tidak ada kunci ruangan yang rusak, melainkan gembok yang ada di pintu sudah terbuka dan masih menggantung dengan kuncinya di pintu ruangan. Selanjutnya pelaku berada di ruangan sekitar 5 hingga 10 menit, bukan sejak pukul 00.30 seperti yang disampaikan petugas jaga. Pelaku belum melakukan apa-apa sampai petugas datang, adapun kerusakan peti suara yang nampak tidak dapat dipastikan siapa pelakunya,” tegas Muhammad Asrul.
Atas fakta itu, dia menduga ada kelalaian petugas jaga di gudang PPK Kecamatan Bangkala Barat dalam mengamankan terduga pelaku pengrusakan kotak suara.
“Di sisi lain berita penangkapan ini ikut menyeret nama pria berinisial H. AK yang merupakan Calon Legislatif yang pada dasarnya tidak ada kaitannya dengan kejadian tersebut. Sehingga menurut kami, berita tersebut sangat merugikan H. AK selaku calon legislatif yang merupakan Klien kami. Di sisi lain seharusnya kita tunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Jeneponto apakah betul telah terjadi rangkaian seperti yang dirilis oleh aparat atau tidak, jangan langsung menghakimi bahwa kejadian tersebut benar terjadi apalagi menyeret-nyeret nama Klien Kami yakni H.Anas Kalanna. Massifnya pemberitaan kejadian ini baik itu pemberitaan di media online ataupun di media sosial yang menyeret-nyeret nama Klien kami H.Annas Kalana,S.E, maka kami mencurigai ada pihak yang sengaja memanfaatkan momentum kejadian ini, sehingga itu sangat mengganggu nama baik klien kami,” tegas Asrul.
Seperti yang diketahui Petugas Jaga PPK Kecamatan Bangkala Barat, mengamankan dua pria terduga pelaku pengrusakan kotak suara. Menurut keterangan petugas, kata Muhammad Asrul, sekitar pukul 00.30 Wita pelaku berteman tiba di ke Kantor Camat Bangakala Barat. Pelaku masuk disamping Kantor PPK Bangkala Barat, dengan cara memanjat pagar pengaman dan merusak gembok kunci gudang dengan menggunakan Tang Pemotong lalu masuk membuka 4 kotak surat dari TPS 1, 2 dan 8 Desa Tuju dan TPS 1 di Desa Bulu Jaya suara yg telah direkap dan mengubah salinan C1 DPRD dengan cara menambahkan jumlah suara di beberapa caleg DPRD Kabupaten menggunakan spidol. (*)