Site icon Ujung Jari

Bawaslu Temukan Pelanggaran, KPU Sinjai Resmi Lakukan PSU di 6 TPS di Tiga Kecamatan

SINJAI, UJUNGJARI.COM — KPU Sinjai merilis resmi akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 6 TPS yang tersebar di tiga Kecamatan diantaranya Kecamatan Sinjai Utara, Sinjai Selatan dan Sinjai Timur, kabupaten Sinjai, provinsi Sulawesi Selatan.

PSU dilaksanakan berdasarkan surat rekomendasi hasil temuan Bawaslu Sinjai bahwa ada, pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS sesuai ketentuan Pasal 80 ayat 2 huruf d PKPU 25 Tahun 2023.

“Atau dengan kata lain, Pemilih memiliki KTP-el atau Suket yang terdaftar di DPT (DPT sesuai alamat KTP) kemudian memberikan hak pilihnya di luar TPS tidak sebagaimana TPS tempat pemilih terdaftar dalam DPT,” jelas Ketua KPU Sinjai, Muhammad Rusmin, Senin (19/2/2024) malam.

Rencana Pelaksanaan PSU itu Pada Tanggal 24 Februari 2024.

Berikut data TPS yang PSU diantaranya :

TPS 18 Kel. Biringere Sinjai Utara
TPS 3 Kel. Samataring Sinjai Timur
TPS 23 Kelurahan Lappa Sinjai Utara
TPS 07 Kelurahan Balangnipa Sinjai Utara
TPS 06 Kelurahan Balangnipa Sinjai Utara
TPS 21 Kelurahan Sangiaserri Kecamatan Sinjai Selatan

Dalam PSU nantinya yaitu

TPS 18 Kel. Biringere Sinjai Utara Untuk Pemilihan Presidendan Wakil Presiden (PPWP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD).

TPS 3 Kel. Samataring Sinjai Timur untuk Pemilihan Presidendan Wakil Presiden (PPWP).

TPS 23 Kelurahan Lappa Sinjai Utara untuk Pemilihan Presidendan Wakil Presiden (PPWP), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), dan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPR Prov).

TPS 07 Kelurahan Balangnipa Sinjai Utara untuk Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPR Prov).

TPS 06 Kelurahan Balangnipa Sinjai Utara untuk Pemilihan Presidendan Wakil Presiden (PPWP), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).

TPS 21 Kelurahan Sangiaserri Kecamatan Sinjai Selatan untuk Pemilihan Presidendan Wakil Presiden (PPWP), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), dan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPR Prov).

Rencana pelaksanaan PSU, Rusmin mengungkapkan, pada Sabtu, 24 Februari 2024, dan lokasi TPS PSU diupayakan tetap pada TPS yang sama.

“Saat ini untuk kebutuhan Logistik PSU sementara KPU Sinjai telah bersurat ke KPU Provinsi untuk pemenuhan Kebutuhan logistik,” ungkapnya

TPS 18 Kel. Biringere DPT : 203
TPS 3 Kel. Samataring DPT : 250
TPS 23 Kelurahan Lappa DPT :271
TPS 07 Kelurahan Balangnipa DPT : 289
TPS 06 Kelurahan Balangnipa DPT : 300
TPS 21 Kelurahan Sangiaserri DPT : 216

Peraturan yang menjadi Dasar PSU adalah PKPU 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu Tahun 2024. (Rijal)

Exit mobile version