ikut bergabung

Gelar Dialog Sosial, PDAM Makassar Hadirkan Pakar Lingkungan dan Guru Besar Unhas


Makassar

Gelar Dialog Sosial, PDAM Makassar Hadirkan Pakar Lingkungan dan Guru Besar Unhas

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM–Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar menggelar Dialog Sosial Mafia Air. Pakar lingkungan hidup, Dr Natsar Desy dan guru besar Universitas Hasanuddin, Prof Dr Arifuddin menjadi narasumber.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) PDAM Makassar, Idris Tahir mengatakan pihaknya terus menelusuri penggunaan air PDAM yang dilakukan secara ilegal sejumlah pihak. Beberapa hari terakhir ini tim Teknis PDAM melakukan operasi penertiban penggunaan air ilegal.

Idris mengatakan taksiran kerugian mencapai Rp 1,4 miliar berdasarkan data temuan kebocoran air. Pihaknya lantas melakukan langkah-langkah antisipasi dengan memeriksa meteran pelanggan berdiameter besar.

“Itu mulai dari diameter satu inci ke atas. Kita sementara mengadakan pemeriksaan secara acak. Yang mana-mana saja bisa terjangkau oleh petugas kita,” ujarnya dalam Dialog Publik bertema Siapa Mafia Air di Kota Makassar?, Jumat, 16 Februari 2024.

Salah satu kebocoran air terjadi di salah satu apartemen di Makassar. Saat ini, petugas lapangan PDAM Makassar sedang melakukan pencocokan data dan sudah menjadi ranah hukum untuk tindak lanjutnya.

“Kita selalu melakukan koordinasi dengan petugas di lapangan terhadap temuan-temuannya. Supaya apabila ada yang kita curigai atau terindikasi, segera melakukan pelaporan. Yang jelas, sudah bukan ranah kita lagi. Jadi, biarlah itu berproses secara alamiah,” tutur Idris Tahir.

Pakar Lingkungan Hidup, Dr. Natsar Desi mengatakan, kedepan pemanfaatan air dalam tanah yang terkomersialisasi dengan pemanfaatan harus mempunyai sinergitas. Sehingga, bisa terlihat jumlah air yang dimanfaatkan di setiap apartemen atau hotel.

Baca Juga :   PDAM Makassar Bagi Gratis 10 Tangki Air Bersih di BPS Sudiang

“Di 2023, tingkat kebocoran air PDAM Makassar sangat tinggi. Perlu pendalaman untuk kasus Royal Apartemen yang tercurigai melakukan pengakalan diameter dan tidak tercatat dalam meteran. Jika itu terjadi, maka merupakan suatu kejahatan,” ucapnya. (pp)

dibaca : 83



Komentar Anda

Berita lainnya Makassar

Populer Minggu ini

Arsip

To Top