GOWA, UJUNGJARI.COM — Kurun Januari 2024, jajaran Satlantas Polres Gowa berhasil memberi sanksi tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) terhadap 500 pengendara bermotor.
Seperti dikatakan Kasat Lantas Polres Gowa AKP Ida Ayu Made Ari Suastini, Rabu (14/12) siang saat ditemui di area TPS 07 Pandang-pandang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan AKP Ida Ayu, selama Januari 2024 itu, pihaknya mencatat 500 pelanggar yang langsung dikenakan sanksi ETLE.
“Kita sudah berhasil mengidentifikasi pengendara yang melanggar saat anggota Satlantas melaksanakan patroli mobile di sejumlah ruas jalan. Ratusan pengendara bermotor baik roda dua maupun roda empat terekam melalui ETLE Mobile Handheld anggota yang intens melakukan patroli di jalan, hasilnya per 29 Januari lalu tercatat 500 pengendara yang terpantau kamera melakukan pelanggaran lalulintas,” kata AKP Ida Ayu.
AKP Ida Ayu pun menyebutkan jenis-jenis
pelanggaran yang terekam kamera handphone anggota Polisi Satlantas. Jenis pelanggarannya adalah melawan arus, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dan ada juga yang parkir sembarangan seperti di bahu serta badan jalan.
“Jadi anggota yang patroli di jalan itu memotret pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran. Setelah kita indentifikasi melalui nomor plat kendaraan nya, baru kita serahkan datanya ke Korlantas untuk divalidasi, setelah keluar surat bukti pelanggarannya baru diserahkan ke pengendara yang melanggar tersebut. Dan melalui data alamat pengendara, petugas lalu mengantarkan surat bukti pelanggaran untuk membayarkan denda pelanggaran ke bank,” jelas mantan Kasat Lantas Polres Bantaeng ini
Karena Satlantas Polres Gowa telah memberlakukan sanksi tilang ETLE ini, maka AKP Ida Ayu pun mengimbau agar masyarakat yang berkendaraan dapat tertib berlalulintas serta taat di jalan raya. Bahkan diharapkannya, masyarakat menjadi pelopor keselamatan berlalulintas.
“ETLE stasioner menunggu bantuan dari Pemkab. Untuk saat ini kami akan perbanyak giat Gakkum melalui giat Patroli baik pagi, siang, sore dan malam hari. ETLE Handheld akan lebih dimasifkan lagi, ” kata AKP Ida Ayu.
AKP Ida Ayu juga meminta masyarakat untuk memasang lengkap plat-plat kendaraannya baik plat (nomor kendaraan) bagian depan maupun bagian belakang. “Tidak memasang plat nomor kendaraan maka itu jelas pelanggaran, ” tambah AKP Ida Ayu. –