ikut bergabung

Disorot Karena Pasien Rawat Jalan Meninggal, Ini Penjelasan RS Daya


Makassar

Disorot Karena Pasien Rawat Jalan Meninggal, Ini Penjelasan RS Daya

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Seorang pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Makassar atau Rumah Sakit Daya meninggal dunia dalam perjalanan ke Tana Toraja usai rawat inap.

Pasien yang bernama Amir Dg Sila (64), sebelumnya dirawat karena didiagnosa menderita tuberkulosis (TB).

Namun, setelah mendapat perawatan selama 11 hari, 30 Januari hingga 10 Februari dan kondisinya sudah membaik, pasien diperbolehkan pulang namun dengan catatan harus tetap rawat jalan.

Pasien pun dibawa pulang oleh keluarganya dan langsung dibawa ke Tana Toraja. Namun dalam perjalanan, tepatnya saat berada di Kabupaten Enrekang, pasien meninggal dunia.

Keluarga almarhum pun menyoroti pelayanan RSUD Makassar. Mereka menyampaikan aksi protesnya karena menilai RS Daya memperbolehkan pasien pulang padahal kondisinya belum terlalu sehat.

Kuasa Hukum RSUD Makassar, Yusuf Laoh menegaskan, seharusnya keluarga tidak membawa pasien melakukan perjalanan jauh.

Apalagi dia harus menjalani rawat jalan atau kontrol rutin di RSUD Makassar.

“Pada saat kondisinya membaik dibolehkan pulang dan dikasi kartu kontrol untuk rawat jalan. Artinya boleh pulang tapi jangan jauh-jauh dari Makassar. Bukan berarti keluar rumah sakit langsung sehat,” tuturnya.

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Makassar memberikan klarifikasi terkait pasien rawat jalan yang meninggal di perjalanan menuju Tana Toraja.

Humas RSUD Makassar, Wisnu Maulana mengatakan, sebelum direkomendasikan rawat jalan, dokter sudah memastikan keadaan pasien membaik.

Baca Juga :   Jubir Presiden Pantau Vaksinasi Massal di UNM

Dalam regulasi, pasien TB hanya menjalani perawatan rawat inap selama tujuh hari, namun RSUD Makassar tetap merawat hingga pasien betul-betul dalam kondisi baik.

Pada hari ke 11, tepatnya pada Sabtu (10/2) kondisi pasien sudah dalam keadaan baik, karena pertimbangan itu pasien dibolehkan pulang dengan catatan melakukan kontrol rutin atau rawat jalan.

“Pemeriksaan saat itu pasien kondisinya membaik sehingga boleh pulang dan direkomendasikan rawat jalan,” jelas Wisnu Maulana, Selasa (13/2/2024).

“Pasien boleh pulang dan harus kontrol, artinya tidak jauh dari Makassar,” sambungnya.

Hanya saja, sepulang dari rumah sakit keluarga pasien membawa pulang ke Tana Toraja. (rhm)

dibaca : 101



Komentar Anda

Berita lainnya Makassar

Populer Minggu ini

Arsip

To Top