ikut bergabung

Di TPS 3 Canrego Warga Protes Anggota KPPS, Diduga Lambat Gelar Pemungutan Suara


Politik

Di TPS 3 Canrego Warga Protes Anggota KPPS, Diduga Lambat Gelar Pemungutan Suara

TAKALAR, UJUNGJARI–Mengutip salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, pemungutan suara dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 dimulai pada pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu

Protes warga terjadi di TPS 3 di Gudang Beras milik Daeng Ngeppe di Lingkungan Canrego Kelurahan Canrego Kecamatan Polongbangkeng Selatan (Polsel) Kabupaten Takalar. Petugas KPSS diduga dengan sengaja memperlambat proses pemungutan suara dengan sikap arogan dan memasang muka kusam.

Salah satu KPPS yang didatangi oleh warga yang meminta petunjuk, disampaikan bahwa, “Bagaimana dek, kalau saya simpan dulu surat panggilan saya karena ada kegiatan mendesak, dan sebelum pukul 12 siang ini atau sebelum penutupan pemungutan suara saya datang gunakan hak pilihku, ” ungkap Sahabuddin Wajib pilih di TPS 3.

Baca Juga

Dari hal tersebut anggota KPPS 3 menyampaikan bahwa, “Nabilang Lilikku jangan ambil titipan surat panggilan nanti dipanggil sesuai nomor urut di daftar pemilih tetap. Namun di tempat yang sama, jam sudah menunjukkan pukul 08:10 WITA pagi, dan para saksi saksi partai politik pun belum dilaksanakan sumpah, bukan hanya itu, kotak suara belum dibuka dan diperiksa untuk di hitung bersama apa saja isi dari kotak suara tersebut

Awak media yang mencoba konfirmasi kepada warga yang ingin menggunakan hak pilihnya yang langsung merobek robek surat panggilan tersebut di depan TPS 3 dan meninggalkan tempat lokasi pemungutan suara.

Baca Juga :   Musda Golkar Lutra Tak Jelas, Kader Minta DPD I Evaluasi Arjuna

“Saya tidak gunakan hak pilih ku kalau KPPS begini, ini Negara yang punya Aturan, bukan kata Lilikku,” ujar Sahabuddin dengan nada ketus

Merujuk  di beberapa pemberitaan media Nasional, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) punya peran yang krusial dalam pelaksanaan pesta demokrasi 5 tahunan di Indonesia.

Seperti sebelumnya, pada Pemilu 2024, tugas KPPS yaitu menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPPS saat ini sudah bekerja dan puncaknya adalah hari H pencoblosan pada Rabu, 14 Februari 2024.

KPPS secara struktural berada di bawas Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang cakupannya setingkat desa/kelurahan.

Satu KPPS terdiri atas satu ketua dan enam anggota. Untuk memudahkan penyebutannya, dipakailah urutan KPPS 1 sampai 7. KPPS 1 berarti Ketua KPPS.

Masing-masing KPPS 1-7 punya tugas yang berbeda-beda saat bertugas di TPS. Ada yang mencatat daftar hadir, memberikan surat suara kepada pemilih, hingga menunggui kotak suara.

dibaca : 148

Laman: 1 2



Komentar Anda
Baca Selengkapnya
Rekomendasi untuk anda ...

Berita lainnya Politik

Populer Minggu ini

Arsip

To Top