SINJAI, UJUNGJARI.COM— Tahukah Anda bahwa masa kampanye Pemilu Serentak 2024 telah selesai, dan saat ini telah memasuki masa tenang yang akan berlangsung hingga 13 Februari 2024.

Pada masa tenang, semua peserta Pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apapun. Hal tersebut diatur dalam Peraturan KPU No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian khusus Social Media, akun media sosial peserta pemilu dinonaktifkan. Ayo ke TPS, 14 Februari 2024 !. (Adv)

ini