GOWA, UJUNGJARI.COM — Jelang pemilihan umum (Pemilu) Rabu 14 Februari secara serentak di Indonesia, dijadwalkan masa tenang berlangsung tiga hari yakni mulai 11-13 Februari 2024.

Karena itu selama masa tenang berjalan, tidak dibolehkan satupun APK (alat peraga kampanye) terpajang dimana-mana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu ditegaskan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa Yusnaeni. Kepada media, Yusnaeni mengimbau seluruh peserta Pemilu untuk melakukan penertiban APK secara mandiri sebelum masa tenang tersebut.

“Iya kepada seluruh peserta Pemilu baik caleg maupun Parpol agar membongkar mandiri APK nya yang bertebaran di mana-mana. Jika masih ada APK yang belum ditertibkan oleh peserta Pemilu hingga masa tenang telah masuk, maka Bawaslu bersama Pokja Penertiban APK beserta stakeholder terkait baik tingkat kabupaten dan kecamatan akan melakukan pembersihan APK secara serentak Minggu 11 Februari 2024 pukul 10.00 Wita. Penertiban APK akan dilaksanakan serentak di 18 kecamatan se-Kabupaten Gowa, ” tandas Yusnaeni.

Terkait penertiban itu, tambah Yusnaeni, telah sesuai dengan hasil kesepakatan antara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dengan stakeholder dalam kegiatan Rakor Lintas Sektor bersama partai politik dan stakeholder lainnya, pada Jum’at (9/2/2024) di Hotel Swiss Bell Inn Makassar.

“Rakor ini dihadiri 18 perwakilan Parpol, KPU, Kodim 1409, Polres Gowa, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Dinas PTSP dan Kesbangpol serta para Ketua Panwascam dan PPK se Gowa. Khusus untuk partai politik an para caleg diberikan kesempatan untuk membersihkan secara mandiri APK sehari sebelum masa tenang atau sebelum penertiban serentak dimulai, ” kata Yusnaeni.

Disebutkannya, pada penertiban APK serentak di 18 kecamatan di Gowa ditargetkan akan bersih sebelum masa tenang. Yusnaeni juga menyebutkan larangan kampanye di masa tenang serta larangan politik uang karena hal tersebut dapat berdampak pada pelanggaran pidana Pemilu. –