Site icon Ujung Jari

Mantap Kejari Sidrap, Selamatkan Uang Negara Rp610 Juta dari Kasus Pegadaian Sidrap

SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Dugaan tindak pidana Korupsi, Kejari Sidrap Selamatkan Uang Negara di Cabang Pegadaian, Sebesar Rp610 Juta.

Tim Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri sidrap (Pidsus Kejari Sidrap) terus melakukan pemeriksaan saksi saksi,pengumpulan alat bukti dan petunjuk tambahan guna menguatkan pembuktian serta masihmenggali kewenangan tugas tanggung jawab yang lebih memahami administrasi tentang SOP perusahaan pada proses penyilidikan dugaan penyelewengan dana nasabah di Pegadaian Cabang Dua Pitue Sidrap yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan Internal dan mendapatkan nilai kerugian mencapai kurang lebih Rp610 juta di tahun 2022 tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidrap, Abdurrahim SH., MH, Rabu 7 Februari 2024.

Dikatakannya, bahwa kasus yang ditangani saat ini yaitu perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan kegiatan operasional produk dan layanan pada PT Pegadaian Cabang Dua Pitue Kabupaten Sidenreng Rappang tahun 2022.

“Kurang lebih sekitar 20 nasabah yang menjadi korban sejakBulan Januari hingga Bulan Desember di tahun 2022 di Cabang Pegadaian Dua Pitue Sidrap dengan kerugian mencapai seniali Rp610 juta,” ucapnya.

Saat ini, kata dia sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu inisial HS. yang merupakan pegawai pihak ketiga dari mitra pegadaian dengan modus mencari nasabah untuk meningkatkan target perusahaan.

Abdurrahim mengatakan bahwa pihaknya/Tim Penyidik Pidsus KN Sidrap masih terus mengembangkan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru nantinya.

Pihaknya juga telah menerima uang titipan pengganti Kerugian Negara sebesar Rp610 juta dalam penanganan tingkat penyidikan dugaan perkara penyimpangan kegiatan operasional produk dan layanan pada PT Pegadaian Cabang Dua Pitue Kabupaten Sidenreng Rappang 2022 di kantor Kejaksaan Negeri Sidrap

Selanjutnya Uang titipan pengganti kerugaian negara tersebut yang telah diserahkan oleh Eks Pinca Pegadaian Dua Pitue lalu Bersama dengan Tim Pidsus Kejari Sidrap uang tersebut dibawa dan disetorkan (rekening penitipan) di kantorCabang BRI Sidrap.  (Wan)

Exit mobile version