RANTEPAO, UJUNGJARI–Dua warga Gowa berinisial SN (42) dan SL (18) serta SR (23) warga Toraja Utara, diamankan Satres Narkoba Polres Toraja Utara gegara kepemilikan serta peredaran sabu.

Ketiganya ditangkap setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan atas aduan warga kalau di sekitar wilayah Malango, Rantepao, kerap  terjadi transaksi narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasatresnarkoba AKP Syahrul Rajabia mengatakan, hasil penyelidikan petugas mengamankan SN di wilayah Malango beserta barang bukti 1 sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu.

Hasil pengembangan SN mengakui perbuatannya barang haram didapatkan dari SL dengan barang bukti 1 sachet plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu di wilayah Karassik.

“Petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap SR di wilayah Tagari Tallunglipu beserta barang bukti 1 sachet plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu,” terang Syahrul.

Lanjut Syahrul, dari ketiga pelaku petugas mengamankan barang bukti 3 sachet plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu, 3 unit HP Android, 1 buah kaca Pyrex, 1 buah Bong (Alat Hisap), 1 buah Sumbu Pembakar, 3 buah Korek Gas, serta 1 buah Potongan Pipet Sendok Takar.

Ketiga pelaku sudah ditahan di rutan Polres Toraja Utara, diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun sesuai pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009. (agus)