MAKASSAR, UJUNGJARI–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Eddy menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, Rabu (07/02/2024) siang.
Helmut yang didakwa kasus dugaan laporan palsu terkait tambang mineral dan batubara, dinyatakan tidak terbukti bersalah sebagai mana yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai persidangan, Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Muh Syahban Munawir SH, MH, menegaskan, tim kuasa hukum sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim.Alasannya, kata Awie sapaan akrab Muh Syahban Munawir, karena majelis hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang memutuskan klien kami bebas dari Tuntutan JPU / Onslag. Putusan itu juga, kata dia, sangat berkeadilan
“Sejak awal kasus ini di sidang kan kami dari tim hukum Helmut Hermawan sudah sangat yakin kalau klien kami akan bebas. Sebabnya, selama menjalankan usaha pertambangan, klien kami sangat kooperatif dalam mengikuti aturan yang diterapkan oleh pemerintah baik pemerintah kabupaten maupun pemerintah pusat dalam hal ini kementerian ESDM, klien kami tidak pernah sama sekali mendapat teguran dan pelanggaran dari pemerintah. Klien kami juga sangat kooperatif dalam membayarkan PNBP ke negara sesuai dengan produksi dari tambang nikel klien kami,” tegas Awie.
Sebelumnya , pada sidang pemeriksaan saksi, 26 Juni 2023 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menghadirkan dua saksi, masing-masing Fardi dan Herlina.
Fardi diketahui sebagai saksi sekaligus pelapor dalam kasus ini. Dia juga merupakan seorang anggota polisi yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Pada sidang tersebut, Fardi tak mampu membuktikan dugaan laporan palsu yang didakwakan kepada terdakwa. Bahkan, yang bersangkutan tak memberikan penjelasan rinci tentang Undang-undang Perseroan Terbatas (PT) dan Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Saat dicecar pertanyaan baik dari majelis hakim maupun tim kuasa hukum Helmut Hermawan, saksi Fardi tak mampu menjelaskan tentang Undang-undang Perseroan Terbatas (PT) dan Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Ironisnya, saksi pelapor tersebut mengaku tidak pernah membaca tentang undang-undang tersebut.”Saudara saksi, apakah pernah baca UU Perseroan Terbatas?,” tanya kuasa hukum Helmut Hermawan, Tadjuddin Rachman kepada Fardi, pada saat itu.
Pertanyaan Tadjuddin pun lantas dijawab saksi dengan jawaban tidak pernah. “Tidak (tidak pernah baca),” ujar Fardi.
Begitu juga saat Tadjuddin mencecar saksi pertanyaan mengenai UU Minerba. Saksi diminta untuk menjelaskan mengenai isi dari undang-undang tersebut. Namun, lagi-lagi saksi menjawab tidak tahu menahu mengenai undang-undang tersebut.
“Saya tidak tahu,” jawab penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel itu.
Atas keterangan saksi pelapor tersebut, Tajuddin menilai sejak awal penegak hukum tidak profesional menangani kasus itu. Menurut dia, kliennya sama sekali tidak membuat laporan palsu mengenai produksi pertambangan.
Menurut dia, ada dokumen dari ESDM yang menyatakan bahwa belum ada laporan mengenai produksi bijih nikel untuk Triwulan III. Sayangnya, Polda Sulsel sudah lebih dahulu menuduh terdakwa telah membuat laporan palsu.Sekadar diketahui, Helmut Hermawan adalah mantan direktur PT CLM.
Ditreskrimsus Polda Sulsel menerbitkan Laporan Polisi (LP) model “A” lalu menangkap Helmut Hermawan dengan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus. Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan tanggal 22 Februari 2023 lalu. Surat tersebut turut ditandatangani Herly Purnama, Kompol NRP 840717183 dan Helmi Warta Kusuma Putra R. (*)