Site icon Ujung Jari

Paman Rudapaksa Ponakannya Hingga Hamil 

MAKALE, UJUNGJARI--Warga Lembang Ponding Ao’, Kecamatan Masanda, berinisial S (45), Sabtu (5/2) diamankan Tim Resimen Mobile (Resmob) Polres Tana Toraja. S diamankan karena diduga kuat telah melakukan  setelah menerima laporan rudapaksa terhadap keponakannya ST (17) seorang pelajar di Tombang, Kelurahan Tapparan, Kecamatan Rantetayo, Tana Toraja.

Dalam laporan yang diterima polisi, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya ke korban berulang kali sekitar bulan Mei-Juni 2023 di rumah nenek korban di Tombang, Tapparan. Pelaku juga pernah menyetubuhi korban di rumah orang  tuanya.

Pelaku yang bekerja sebagai petani ini,  sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Tana Toraja. Hasil interogasi dari penyidik Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Mapolres Tana Toraja, pelaku mengakui perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP S. Ahmad Aidid mewakili Kapolres menegaskan, berdasarkan keterangan saksi korban, pelaku melakukan rudapaksa berulang kali hingga korban hamil.

“Pelaku diancam pudana 15 tahun sesuai UU Perlindungan Anak  persetubuhan anak dibawah umur,” ujar Ahmad. (agus)

Exit mobile version