Site icon Ujung Jari

Propam Polda Sulsel Genjot Penyelidikan Kasus 6 Oknum Penyidik “Nakal” Polres Pinrang

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Tim Penyelidik Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel terus menggenjot penyelidikan kasus dugaan pelanggaran SOP yang diduga dilakukan oleh 6 oknum Penyidik Satnarkoba Polres Pinrang.

“Masih berjalan lidiknya,” singkat Kanit 2 Subbid Paminal Bid Propam Polda Sulsel, AKP Heryanto dikonfirmasi via WA, Minggu (4/2/2024).

Diketahui sebelumnya, kasus dugaan pelanggaran SOP oleh 6 Penyidik Satnarkoba Polres Pinrang telah dilaporkan resmi oleh Tersangka SY melalui Penasehat Hukumnya, Aldin Bulen ke Bidang Propam Polda Sulsel.

Menurut Aldin, duduk persoalan kasus yang menimpa kliennya, SY sehingga berujung pada pelaporan ke Propam Polda Sulsel bermula saat kliennya tersebut ditangkap tanpa melalui prosedur yang benar.

“Mulai dari awal memang ada beberapa penyimpangan-penyimpangan yang tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) dengan Kabareskrim Polri nomor 1 kaitannya dengan penyelidikan, penyidikan dan SOP,” ucap Aldin sebelumnya kepada sejumlah media di Makassar.

Dugaan penyimpangan-penyimpangan yang dimaksud, kata dia, diketahuinya saat Satresnarkoba Polres Pinrang mengamankan 2 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, dari 2 orang pelaku tersebut, salah seorang di antaranya menyebut barang haram yang disita polisi merupakan barang dari kliennya, SY yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pertama ada yang ditangkap 2 orang, si A ini menunjuk ke si B, nah si B ini dalam statemannya saat diminta oleh petugas menyebut orang yang pernah menyuplai barang cukup lama maka disebutlah namanya si D. Anggaplah D inilah kline saya (SY),” terangnya.

Aldin mengambarkan, pelaku-pelaku yang diamankan ada berjumlah 4 orang, sebut saja si A, si B, si C dan si D yang digambarkan merupakan kliennya berinisial SY.

“Nah si C dimintai keterangannya oleh penyidik siapa yang pernah kamu temani ngambil barang, sebutlah si D, nah si D ini saya punya klien,” ucapnya.

Dari kronologi yang dipaparkan di atas, menurut Aldin, barang bukti yang diperoleh dari si A tidak ada kaitannya dengan kliennya tersebut, meski di antara pelaku lainnya memang saling kenal.

Temuan barang bukti di si A, kata dia, tidak berkorelasi atau berhubungan dengan pembuktian yang ada di si D (SY), karena antara si D dengan si C satu bulan setengah yang lalu memang pernah sama tapi keterkaitan bb (barang bukti) yang didapatkan oleh A dan B tidak ada hubungannya dengan si D itu ke dalam kajian yuridisnya.

Adapun alasan timnya melaporkan sejumlah penyidik Satresnarkoba Polres Pinrang ke Propam Polda Sulsel, ungkap Aldin, lantaran tidak adanya pemberitahuan SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan) yang diberikan kepada pihak keluarga, baik istrinya, kedua orang tuanya maupun tersangka yang tidak lain adalah kliennya sendiri, SY.

Kliennya, kata dia, tidak mendapatkan surat penetapan tersangka, surat penahanan, surat penangkapan termasuk surat perpanjangan yang sebelumnya telah diminta ke penyidik.

“Jadi penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, kesemuanya surat ini nanti kami dapatkan pada saat turun ke yang bersangkutan pada tanggal 8 Januari. Di situ baru kita minta semua administrasi, saya minta perpanjangan maka dikasihlah kami perpanjangan penangkapan tersangka,” ungkapnya.

Namun yang janggal menurut Aldin, surat perpanjangan penangkapan tersangka SY yang diberikan oleh penyidik ternyata pertanggal 1 Desember 2023.

“Sudah lewat waktunya lagi, yang menariknya di sini entah bagaimana menurut dugaan kami hanya akal-akalan maka dikasihlah akal perpanjangan dan langsung kami kroscek ke yang bersangkutan,” kata Aldin.

Ia mengatakan, setelah pulang ke Makassar, ia mendapat kabar bahwa penyidik mendatangi kliennya ke Rutan Pinrang untuk menyuruh menandatangani surat perpanjangan. Padahal surat perpanjangan sebelumnya sudah diberikan oleh penyidik pada waktu ia berada di Pinrang.

“Saya dikasih perpanjangan di pagi hari, setelah dikonfrontir, kuat dugaan tanda tangan yang ada diperpanjangan yang dikasih saya adalah tandatangan hanya identik dengan tandatangan si tersangka (klienku SY),” beber Aldin.

Kedua, lanjut Aldin, ada beberapa yang tidak kesesuaian antara lain seperti garis. Sehingga menurutnya memang kuat dugaan bahwa tandatangan yang ada dalam surat perpanjangan yang pertama tanggal 1 Desember terhitung 40 hari kemudian ada diduga tidak kesesuaian dengan penandatanganan tersangka.

“Kedua barang bukti yang kami dapatkan itu adalah ada bayang-bayang pulpen ataukah pinsil ataukah apa baru dikasih anukan di atasnya,” sambung Aldin.

Mestinya, kata Aldin, penyidik harus mengacu pada asas nonretroaktif yaitu asas yang melarang keberlakuan surut dari suatu undang-undang.

“Ini lucu perpanjangan nanti kita dikasih tanggal 8 Januari sementara perpanjangannya saja tanggal 1 Desember, berarti kan seputaran bulan 11 (November) dia (SY) ditangkap, nah ini mana surat-suratnya,” tanya Aldin.

Ia berharap masalah ini perlu ditindak. Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono, kata Aldin, sebaiknya memberikan atensi terhadap bawahannya di Satuan Narkoba. Apalagi Pinrang dikatakan kabarnya termasuk bagian daripada pintu gerbangnya perdagangan narkoba.

“Tentu dengan ketidakprofesionalan penyidik yang ada di sini, waduh kira kira bagaimana, narkoba itu kan termasuk kelompok kasus extra ordinary artinya perlu penakanan atensi yang cukup, harapan saya nama-nama yang kami memang laporkan di Propam untuk sementara di nonaktifkan menunggu proses lebih lanjut,” ujar Aldin.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Asnawi menjelaskan untuk penanganan perkara model A yang ditangani oleh penyidik Satresnarkoba Polres Pinrang dengan Nomor LPA/101/XI/2023/Satres Narkoba/SPKT/Polres Pinrang/Polda Sulsel tanggal 4 November 2023 atas nama tersangka SY.

Dalam penanganan kasus tersebut, kata dia, penyidik telah melakukan langkah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) lidik/sidik yakni melakukan pemeriksaan saksi-saksi, lengkapi mindik, gelar perkara dari tahap lidik ke tahap penyidikan serta gelar penetapan tersangka SY yang sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP.

Berkas perkara tersangka SY, lanjut Asnawi, oleh penyidik telah melakukan tahap 1 dengan mengirim berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nomor BP/98/XII/Res.4.2./2023 tanggal 14 Desember 2023 dan setelah dilakukan penelitian oleh JPU Kejaksaan Negeri Pinrang, berkas perkara tersangka SY dinyatakan lengkap atau P21 berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Pinrang dengan Nomor B-193/P.4.18/Enz.1/01/2024 tanggal 22 Januari 2024.

“Berdasarkan surat tersebut, Penyidik Satresnarkoba Polres Pinrang melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap dua yang dikirim tanggal 25 Januari 2024 ke kantor Kejari Pinrang,” ucapnya.

Sejalan dengan hal itu, menurut Asnawi, tudingan adanya tandatangan yang diklaim oleh Penasehat Hukum Tersangka SY yang diduga tidak identik tersebut, itu tidaklah benar.

“Dapat kami jelaskan bahwa semua administrasi penyidikan baik pada surat perintah maupun berita acara itu ditandatangani sendiri oleh Tersangka SY,” terang Asnawi.  (**)

Exit mobile version