BARRU, UJUNGJARI— Begitu banyak pesan-pesan disampaikan Bupati Barru Suardi Saleh kepada 12 kepala desa yang sudah berakhir masa jabatannya selama enam tahun menjabat kades.Suardi kemudian mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasi atas dedikasi bagi 12 Kepala Desa se-Kabupaten Barru tersebut.
Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh M.Si yang dirangkai momen penyerahan 12 Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa diruang rapat Lantai 5 Menara MPP Kantor Bupati Barru, Jumat (2/2/2024).
Bupati Barru menyebut para Mantan kepala desa yang telah berakhir masa jabatan selama enam tahun telah melaksanakan tugasnya dengan baik.
“Alhamdulillah, enam tahun kita bersama dan hari ini berakhir masa tugasnya. Alhamdulillah, atas kebersamaan dan sinergitas yang terjalin antara kepala desa dengan camat dan Bupati, maka program-program dan target pemerintahan bisa kita selesaikan,” kata Bupati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini sesuai dengan regulasi UU No. 6/2014 tentang Desa yang mengatur bahwa Pemerintah Desa adalah kepala desa bersama BPD dan bertanggung jawab kepada Bupati.
“Artinya, apa yang menjadi program pemerintah kabupaten itu juga yang menjadi program pemerintah desa,” ujarnya
Bupati Barru dua periode ini berharap, meski sudah berhenti menjadi kepala desa bukan berarti putus hubungan dengan Bupati. Silaturrahim sebagai adek-kakak harus tetap terjalin.
Sementara kepada pelaksana tugas kepala desa, Bupati Barru mengingatkan, selain tugas-tugas administratif, setidaknya ada dua tugas pokok yang harus disukseskan, diantaranya mengamankan dan menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan persiapan pelaksanaan Pilkades.
“Plt. kepala desa harus menjadi figur pemersatu, membangun kolaborasi yang baik dengan masyarakat serta memanfaatkan sumber daya yang ada untuk membangun desa. Saya yakin semua Plt. kepala desa punya kompetensi dan pengalaman sehingga saya yakin mampu menjalankan tugas pemerintahan,” tandas Bupati.
Diakhir sambutannya, Bupati mengingatkan, masa jabatan pelaksana tugas (Plt.) secara periodik 3 bulan dan dapat diperpanjang, sesuai evaluasi kinerjanya.
“Saya ingatkan kembali bahwa Plt. sama sekali tidak boleh melakukan pergeseran. Kalaupun terpaksa, harus melapor dan mendapatkan persetujuan Bupati,” pungkasnya.
Adapun nama-nama Plt Kepala Desa, masing-masing sebagai berikut:
1.Desa Libureng, Jamaluddin.
2.Desa Lempang, Syahrir.
3.Desa Garessi, H. Arkil Hafid
4.Desa Pancana, Hanaping.
5.Desa Tompo, Zaenaruddin.
6.Desa Siawung, Hj. A. Hilmanida.
7.Desa Jangan-Jangan, Hj. Suhaena.
8.Desa Bacu-Bacu, Ali Akbar.
9.Desa Bulo-Bulo, Darwis.
10.Desa Madello, Hj. Asri Roslianah.
11.Desa Binuang, M. Yahya.
12.Desa Manuba, A. Amiruddin. ( Udi)