MAKASSAR, UJUNGJARI.COM- Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar menggelar fungsi pengawasan dalam rangka penyeberluasan peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, di Hotel Grand Maleo, Sabtu (3/2/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sosialisasi ini, Imam Musakkar menyampaikan ruang terbuka hijau atau RTH punya fungsi yang penting bagi kehidupan. Untuk itu, ia mengaku perlu mensosialisasikan perda ini.

Legislator dari Fraksi PKB ini menjelaskan beberapa hal penting dari keberadaan RTH. Salah satunya karena merupakan paru-paru kota.

“Adapun tujuannya lainnya itu sebagai keseimbangan ekologis yang terbuka, sehat dan bersih, dan menambah estetika kota,” ucap Imam Musakkar.

Imam Musakkar menegaskan RTH tidak boleh dirusak atau dihilangkan. Ia pun meminta agar perda ini tetap ditegakkan termasuk sanksi yang ada didalamnya.

“RTH saat ini sebagaimana yang ada itu diganggu oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Padahal ada perda ini yang harus diberlakukan,” ujarnya.

Anggota Komisi C Bidang Pembangunan ini mengaku sosialisasi perda ini akan terus dilakukan. Bukan hanya untuk warga di dapilnya tapi seluruh warga Makassar.

Sosialisasi ini bukan cuma di dapil saya tapi memang ini untuk semua warga Makassar agar kita tahu kalau ada perda ini,” tukasnya.

Senada dengan Imam Musakkar, narasumber sosialisasi, Ahmad Nunung mengatakan perda ini tidak banyak yang tahu. Sehingga, menurutnya, perlu disosialisasikan.

“Menurut saya apa yang dilakukan bapak dewan untuk membahas perda ini sudah sangat bagus. Apalagi RTH ini memang penting keberadaannya,” ucapnya.

Narasumber sosialisasi lainnya, Musakkar pun berharap warga yang hadir bisa memahami perda tersebut. Dengan begitu, ada pengetahuan tentang pentingnya menjaga RTH.

“RTH yang ada perlu kita perhatikan jangan sampai dirusaki. Begitu banyak pohon itu untuk kehidupan kita,” tukasnya. (*)