MAKASSAR, UJUNGJARI.COM– Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti mengingatkan agar masyakarat tidak merokok secara sembarangan. Apalagi melakukannya di Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu disampaikannya saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang KTR, di Hotel Royal Bay, Jl Sultan Hasanuddin, Sabtu (3/2/2024).
Melalui Perda KTR, legislator dari Fraksi Gerindra ini mengajak masyakarat untuk lebih memahami kawasan mana saja yang dilarang merokok. Sehingga, tidak mengancam kesehatan bagi mereka yang tidak merokok.
“Ada sejumlah tempat yang mesti kita tahu untuk KTR ini. Disebutkan ada rumah sakit, sekolah, rumah ibadah, dan fasilitas pelayanan publik,” ujarnya.
Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar ini menyebut resiko gangguan kesehatan lebih besar bagi perokok pasif. Untuk itu, ia meminta perokok aktif untuk mencari tempat di luar KTR.
“Jangan sampai menganggu kita yang bukan perokok. Asapnya tentu kita hirup juga otomatis menganggu kesehatan,” tambahnya.
Bagi pelanggar KTR, Budi menegaskan harus diberikan sanksi. Sebagaimana yang ada dalam perda tersebut. “Harus diberikan sanksi dan ini perlu ditegasi,” tukasnya.
Narasumber Sosialisasi Perda kali ini, Lurah Maccini Sombala, Rachmat Nugraha mengatakan bahwa perda ini memang terbit merujuk pada Undang-Undang Kesehatan. Pemerintah, kata dia, mendorong agar dampak dan bahaya rokok tidak lebih meluas.
“Banyak efek buruknya, efek sampingnya seperti penyakit paru-paru dan kanker. Jadi asumsi utamanya ini diterbitkan karena faktor kesehatan,” ujar Rachmat.
Senada dengan Budi Hastuti, ia juga mengingatkan agar KTR lebih perlu diperhatikan masyakarat. Sebab KTR diciptakan dengan melihat banyak manfaat.
“Meningkatkan kualitas udara, dan mencegah perokok pemula, cuma sekarang ini banyak kita kecolongan makanya kita perlu pahami lagi ini,” tambahnya. (*)