MAKASSAR, UJUNGJARI.COM–Guru besar Fakultas Teknik, Prof Dr M Ichsan Ali menjadi bakal calon rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) yang mendaftar di sekretariat panitia pemilihan rektor. Ichsan mendaftar Kamis (1/2) pagi ini.

Saat mendaftar, Wakil Rektor IV UNM itu didampingi sejumlah dosen Teknik Sipil dan Perencanaan Fakultas Teknik UNM. Ichsan dan rombongan berangkat dari Fakultas Teknik di Parangtambung menuju sekretariat panitia di lantai 14 Menara Pinisi UNM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prof Ichsan Ali mengatakan, dirinya sengaja mendaftarkan diri pada 1 Februari 2024. Harapannya, angka 1 dan pendaftar pertama bisa sejalan dengan optimisme menjadi orang nomor 1 di UNM alias terpilih sebagai rektor.

“Tadinya saya mau mendaftar kemarin tapi saya ingin di hari ini. Tanggal 1 yang berarti doa dan optimisme kita menjadi orang nomor 1 di UNM (Terpilih sebagai Rektor UNM),” ungkap Prof Andi Muh Ikhsan Ali, Rabu (1/2).

Meski tak dijelaskan secara gamblang, kata Prof Ikhsan–sapaan akrabnya, dirinya maju dengan mengusung Nine Dot Com. Di mana, angka sembilan merupakan bilangan tertinggi. “Cukup sampai di sini, nanti penjelasannya pada saat paparan Visi dan Misi,” cetusnya.

Intinya, kata dia, pihaknya akan melanjutkan program yang telah digagas Rektor Prof Husain Syam. Selain itu, ada beberapa hal yang dilakukan seperti perubahan status Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) ke PTN-Badan Hukum (PTN-BH).

“Yang baru juga itu persiapan Fakultas Kedokteran saat ini menunggu SK. Kemudian, pelayanan untuk teman-teman disabilitas dan itu akan kami lakukan,” jelasnya.

Ketua panitia pemilihan Rektor UNM, Prof Dr Hamsu Gani mengapresiasi kehadiran Prof Ichsan Ali yang menyerahkan sejumlah dokumen dan persyaratan bakal calon rektor. Ia mengatakan Ichsan merupakan pendaftar pertama yang datang ke sekretariat.

Syarat Calon Rektor
Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi calon Rektor UNM periode 2024-2028:

1. Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen dengan jenjang akademik paling rendah Lektor Kepala;

2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor UNM yang sedang menjabat;

3. Memiliki pengalaman manajerial: paling rendah sebagai Ketua Jurusan/Ketua Program Studi atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga paling singkat 2 (dua) tahun di perguruan tinggi negeri, atau paling rendah sebagai pejabat eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah;

4. Bersedia dicalonkan menjadi Rektor UNM;
Sehat jasmani dan rohani; Bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;

5. Setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

6. Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;

7. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;

8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
Berpendidikan Doktor (S3);

9. Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan;
Telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi. (pap)