JAKARTA, UJUNGJARI– Ketua tim hukum Helmut Hermawan, M. Sholeh Amin S.H, M.Hum mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam mengadili praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Sholeh Amin, dikabulkannya permohonan praperadilan tersebut membuat penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap tidak sah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Artinya, dengan putusan hakim tersebut juga akan berpengaruh besar terharap permohonan prapradilan yang telah diajukan oleh klien kami di PN Jakarta Selatan,” kata Sholeh Amin, Rabu (31/1/2024).
Helmut Hermawan melalui tim hukum juga mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2024/Pn Jkt Sel. Sidang gugatan praperadilan tersebut baru dijadwalkan digelar pada Senin, 5 Februari 2024.
Sebelumnya pada Selasa (30/1/2024) hakim tunggal Estiono membacakan putusan praperadilan Eddy Hiariej yang terdaftar dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2024/Pn Jkt.Sel. Hakim berpendapat, bahwa KPK tidak memiliki dua alat bukti dalam menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka.
Hakim menyebutkan penetapan tersangka tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Hakim menyimpulkan bahwa tindakan termohon (KPK) yang telah menetapkan pemohon (Eddy Hiariej) sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Sholeh Amin menilai putusan hakim tersebut secara tidak langsung menyatakan bahwa dua alat bukti untuk menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka juga tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Sholeh Amin mengatakan, KPK menuduh Helmut Hermawan, sebagai pihak swasta yang memberikan suap kepada pejabat negara, dalam hal ini adalah Eddy Hiariej, yang kala itu masih menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Tapi, majelis hakim menyatakan penetapan tersangka kepada pejabat negara tersebut tidak sah karena tidak memenuhi alat dua alat bukti. Lalu, kepada siapa sebenarnya Helmut Hermawan menyuap sehingga harus ditetapkan juga sebagai tersangka?” tanya Sholeh Amin.
Menurut Sholeh Amin, dikabulkannya putusan praperadilan Eddy Hiariej, maka dengan sendirinya secara tidak langsung penyidik KPK juga telah keliru melakukan penetapan tersangka kepada Helmut Hermawan.
“Maka sejatinya, penyidik KPK juga segera menghentikan perkara dan mengeluarkan Helmut Hermawan dari tahanan” tegas Sholeh Amin. (*)