MAKALE, UJUNGJARI— Tiga pengedar Narkoba jenis sabu inisial K (20) warga Bua Luwu, dan AT (27) warga Salubulo Palopo, serta DRP (17) warga Ulo-Ulo Balopa, Minggu (28/1) diamankan Satres Narkoba Polres Tana Toraja di Jl Pongtiku, Pantan, Makale.
Kasat Narkoba Polres Tator AKP Nurtjahyana Amir mewakili Kapolres katakan, pelaku K diamankan saat digelar razia di jalan Pongtiku, Pantan, Makale.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku ditahan mencurigakan gerak geriknya sehingga digeledah dan ditemukan satu saset narkorika jenis sabu seberat 0,22 gram.
Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya barang haram miliknya hendak dijual di wilayah Tana Toraja sesuai pesanan.
Petugas curiga pelaku tidak berbuat sendiri diperkuat hasil komunikasi pelaku melauli pesan watshap barang haram sabu tidak sesuai dimiliki, sehingga dilakukan pengembangan. Alhasil kembali mengamankan satu saset sabu seberat 0,38 gram, ujar Nurtjahyana.
Lanjut Nurtjahyana, ketiga pelaku sudah diamankan bersama barang bukti, dua saset sabu, tiga handpone, dan dua sepeda motor milik pelaku.
Mereka diancam pidana 14 tahun sesuai pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, imbuh Nurthahyana (agus).