MAKASSAR, UJUNGJARI.COM– Anggota DPRD Kota Makassar, Mario David menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, di Hotel Grand Asia, Senin (29/1/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sosialisasinya, legislator dari Fraksi NasDem ini mengundang dua narasumber. Ialah Kepala Bagian Humas dan Protokol DPRD Makassar, Muhammad Yusran dan Pemerhati Sosial, Robin Siduppa.
Sesuai perda ini, Mario David meminta warga untuk memanfaatkan program bantuan CSR atau Corporate Social Responsibility. Program ini sudah merupakan kewajiban perusahaan untuk membantu masyarakat.
“Setiap perusahaan punya kewajiban untuk itu. Jadi setiap keuntungan mereka di sisihkan untuk menjalankan program ini ke masyarakat,” ujarnya.
Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Makassar ini menjelaskan program CSR bertujuan untuk mensejahterakan rakyat. Jadi mereka tidak usah ragu untuk meminta kepada perusahaan.
“Kalau pun tidak diberikan sampaikan ke saya. Ini sudah diatur lewat perda ini jadi mereka tidak boleh seenaknya,” tukas Mario David.
Kepala Bagian Humas dan Protokol DPRD Makassar, Muhammad Yusran mengatakan program CSR punya beberapa macam bentuk. Salah satunya CSR dengan memberikan bantuan dana modal usaha.
“Itu bisa jadi kita diberikan modal untuk usaha. Tapi usahanya itu harus satu tahun berjalan, tidak bisa kita minta begitu saja,” katanya.
“Tapi kita harus juga lengkap semua legalitas usaha kita. Kalau tidak lengkap, yah pasti tidak dikasih seperti NIB itu harus lengkap,” tambahnya.
Begitu juga yang disampaikan Robin. Ia mengatakan bantuan CSR harus dimanfaatkan dengan baik oleh warga. Ia bersyukur ada Mario David yang berperan dalam kehadiran perda ini.
“Dan keuntungan kita juga ada bapak dewan karena bisa nanti dekat dengan birokrasi yang akan membantu kita melengkapi berkas usaha untuk dapat program CSR,” tukasnya. (*)