ikut bergabung

Mengancam Pemilik Warung, Residivis Pencurian Diancam Pidana 7 Tahun


Sulsel

Mengancam Pemilik Warung, Residivis Pencurian Diancam Pidana 7 Tahun

MAKALE, UJUNGJARI--Resmob Satuan Reskrim Polres Tana Toraja, Jumat (26/1) lalu mengamankan terduga pelaku percobaan pemerkosaan di warung makan Jalan poros Makale – Rantepao, Kelurahan Lemo.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP S. Ahmad Aidid mewakili Kapolres mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban di SPKT yang mengalami tindakan percobaan pemerkosaan dari pelaku berinisial OM.

Sekitar pukul 22.00 wita korban bersama anaknya sedang di warung didatangi pelaku yang berberprofesi sopir angkot. Saat  mampir di warung pelaku dan korban asyik ngobrol.

Baca Juga

Pelaku manfaatkan situasi sepi dengan tangan jahilnya meraba korban namun tidak diterima sehingga berontak. Pelaku mengancam korban dengan sebilah pisau dan akan mebunuh korban bersama anaknya jika keinginannya tidak dituruti.

Saat pelaku masuk ke kamar kecil korban bersama anaknya kabur lewat pintu belakang dan bersembunyi di rumah warga. Eesok paginya korban kembali ke warung, namun handphone korban diambil pelaku. Korban pun melaporkan kejadian ke SPKT Mapolres Tana Toraja, tutur Ahmad.

Pasca terima laporan Resmob gerak cepat dan mengamankan pelaku beserta barang bukti 3 handpone dan sebilah pisau dengan sarungnya,

Hasil interogasi pelaku diketahui residivis tindak pidana pencurian. Pelaku mengakui perbuatannya melakukan percobaan pemerkosaan disertai pengancaman

“Pelaku sudah mendekam dibalik teruji Polres Tator diancam pidana 7 tahun sesuai pasal 285 jo 53 dan pasal 289 KUHPidana, ” pungkas Ahmad. (agus)

Baca Juga :   Tabrakan Beruntun di Poros Barru-Parepare, Seorang Sopir Patah Kaki

dibaca : 45



Komentar Anda
Baca Selengkapnya
Rekomendasi untuk anda ...

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top