RANTEPAO, UJUNGJARI–Pria inisial WN (26), Jumat (12/1) siang, diamankan Satresnarkoba Polres Torut di Tampo Tallunglipu, Toraja Utara, karena menyalahgunakan dan mengedarkan barang haram narkoba.

Pelaku diamankan setelah petugas menyelidiki  transaksi narkoba kerap terjadi di sekitar lokasi pelaku diamankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasatresnarkoba AKP Syahrul Rajabia membenarkan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti 1 Sachet plastik klip bening berisi serbuk kristal berwarna putih diduga berisi Narkotika jenis sabu. Demikian pula 1 buah sedotan plastik warna hijau, dan 1 handphone merk Poco M3 warna kuning.

Sebelum diamanakan, barang haram tersimpan dalam plastik klip bening tersebut sempat dibuang pelaku ke selokan masih terbungkus resi transkasi perbankan. Pelaku digiring ke Mapolres Toraja Utara jalani proses hukum.

Pelaku diancam pidana 12 tahun sesuai  pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan narkotika golongan I, subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terang Syahrul. (agus)