MAKASSAR, UJUNGJARI – Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Sulawesi Selatan (Sulsel) menuai sorotan menjelang perhelatan Musyawarah Daerah (Musda), yang diagendakan 27-28 Januari 2024. Kwarda dinilai melampaui kewenangan dengan tidak mengakomodir usulan calon ketua kwarda dari cabang-cabang.
Sekadar diketahui, pada 2 Januari lalu, Kwarda Sulsel menerbitkan surat edaran bernomor 002/21-A/2023. Isinya, meminta setiap Kwarcab untuk mengirimkan usulan nama bakal calon ketua Kwarda 2024-2029, paling lambat 11 Januari 2024 pukul 23.59 melalui email yang tertera dalam edaran tersebut.
Dipaparkan dalam surat edaran itu, Kwarda akan menyusun daftar bakal calon yang masuk secara alfabetis dan menyampaikan kembali ke seluruh Kwarcab paling lambat 15 Januari 2024, sebelum pelaksanaan Musda.
Melalui surat Kwarda nomor 012/21-A/2024 pada 15 Januari 2024, Kwarda menyampaikan bakal calon ketua Kwarda Gerakan Pramuka Sulsel 2024-2029 kepala seluruh Kwarcab dan ditembuskan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Penjabat Gubernur Sulsel selaku Ketua Mabida Gerakan Pramuka.
Surat inilah yang kemudian menuai sorotan karena dinilai Kwarda telah melampaui kewenangannya berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, khususnya pasal 83 tentang pemilihan Ketua Kwarda. Pada poin 4 pasal 83, Kwarda menyampaikan nama-nama calon ketua Kwarda yang diusulkan oleh Kwarcab dan yang diusulkan oleh Kwarda kepada seluruh Kwarcab selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan Musda.
Namun pada kenyataannya, surat tersebut tidak mencantumkan seluruh nama-nama bakal calon ketua Kwarda yang diusulkan oleh Kwarcab dan Kwarda. Setidaknya ada dua nama bakal calon ketua yang diusulkan oleh Kwarcab Selayar yang tidak tercantum dalam daftar bakal calon ketua Kwarda.
Sudirman, salah seorang andalan cabang sekaligus purna Dewan Kerja Cabang Kepulauan Selayar menyampaikan, ada dua usulan calon ketua Kwarda yang dihilangkan. Masing-masing yakni Ilham Arief Sirajuddin (IAS) dan Andi Sudirman Sulaiman (ASS).
Ia menjabarkan berdasarkan rekomendasi nomor 006/21.01-A/2024, tanggal 8 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Syaiful Arif selaku Ketua Kwarcab Kepulauan Selayar dan dikirim melalui email ke Kwarda pada 10 Januari 2024 (sebelum batas akhir pengusulan bakal calon yang ditetapkan oleh kwarda), Kwarcab Kepulauan Selayar menyatakan dukungan kepada IAS, Adnan Purchase Ichsan dan ASS.
“Namun, kwarda melalui tim verifikasi hanya mengakomodir satu nama, yaitu Kak Adnan Purichta Ichsan YL, yang notabene adalah ponakan dari ketua Kwarda Sulsel 3 periode, Syahrul Yasin Limpo,” ujar dia.
Sudirman heran ada apa dengan Kwarda Sulsel. Ia mempertanyakan atas dasar apa Kwarda tidak mengakomodir nama IAS dan ASS. Harusnya, Kwarda mengakomodir semua nama yang diusulkan oleh Kwarcab dan Kwarda. Dengan begitu, kata dia, biar Musda yang membuat kriteria calon ketua dan menyeleksi usulan bakal calon yang masuk.
“Kami meminta agar Kwarda meralat surat tersebut dan mengakomodir dua nama bakal calon ketua Kwarda yang mereka usulkan ke dalam daftar bakal calon ketua Kwarda. Biarkan musyawarah daerah yang memperbincangkan nama-nama yang diusulkan,” ujarnya.
Sudirman yang juga Sekertaris Bidang Anggota muda/Binamuda menambahkan, agar kiranya Kwarda dapat menyelenggarakan Musda secara lurus-lurus saja berdasarkan AD dan ART Gerakan Pramuka.
“Kasih jalan lurus mi ini Musda kasihan, janganmiki ambil keputusan yang melampaui kewenangan Kwarda. Biarkanlah forum musda yang membicarakan figur ketua kwarda kedepan, yang dirasa cocok dan pas mengawal upaya penataan organisasi Kwarda Sulsel. Janganki korbankanki kepentingan organisasi yang kita cintai bersama demi memenuhi ambisi dan syahwat pribadi oknum-oknum tertentu di Kwarda,” paparnya.
Wakil Sekretaris Mirdan Jayadi menyampaikan hingga kini masih mempertanyakan siapa nama-nama tim verifikasi yang dibentuk oleh pihak Kwarda dalam menyeleksi rekomendasi di masing-masing Kwarcab. Apalagi pihaknya mengirim rekomendasi bakal calon ketua Kwarda sebelum tenggat waktu.
“Yang saya takutkan nantinya Gerakan Pramuka ini bukan lagi Gerakan Pembinaan Karakter tetapi sudah merujuk ke kerja-kerja politik praktis dimana penentu keputusan tertinggi ada di ketua, tidak lagi berdasarkan aturan main yang berlaku. Harapan saya semoga tidak ada Gerakan Politik Praktis yang menguntungkan salah seorang Calon Ketua Kwarda Sulawesi Selatan nantinya,” tuturnya.
Adapun nama-nama yang dikeluarkan surat bernomor 012/21A/2024 yaitu Adnan Purichta Ichsan, A. Fashar Padjalangi, Jasmal A. Syamsu, Suhartina Bohari, dan Tautoto Tanaranggina.
Dari nama-nama di atas ada beberapa calon yang masih menduduki jabatan publik yang tidak sesuai dengan AD & ART Gerakan Pramuka. Hal lucu, kata dia, jika Tim Verifikasi tidak memperhatikan rekam jejak calon Ketua Kwarda ataukah tim verifikasi ini menutup mata atau benar-benar tidak paham pola di Gerakan Pramuka. (*)