Sulsel
Tim Kemenkumham Melakukan Monev DPT Pemilu di Rutan Barru
BARRU, UJUNGJARI.COM — Tim monitoring dan evaluasi kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, yang dipimpin oleh Kabid Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi, Rahnianto, melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu, Pelaksanaan Restorative Justice, dan Hak Integrasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Barru, Kamis (18/1).
Tim monev kanwil kemenkumham Sulsel ini disambut oleh kepala Rutan Kelas IIB Barru, Amsar, dan para pejabat struktural. Kegiatan monev berlangsung di Ruang Public Service.
Hasil monitoring dan evaluasi menunjukkan perlunya koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk pelaksanaan restorative justice. Selain itu, disarankan agar Hak Integrasi WBP segera diusulkan sebelum batas waktu 2/3 masa hukuman agar tidak ada keterlambatan dalam pelaksanaan integrasi bagi WBP.
“untuk DPT kami telah menyeleraskan dengan pedoman-pedoman yang harus ditaati. Salah satu pedoman tersebut membahas tentang siapa saja yang dapat dikategorikan sebagai pemilih di lokasi khusus. Daftar pemilih di lokasi khusus memuat daftar pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara sehingga akan menggunakan haknya di lokasi khusus dalam kriteria tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lokasi khusus yang dimaksud antara lain adalah Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan,” terang Amsar
Diharapkan dengan kehadiran dan partisipasi aktif dari Rutan/Lapas, rekapitulasi dan penetapan DPT pada Pemilihan Umum tahun 2024, para warga binaan yang memenuhi syarat di Rutan Barru pada khususnya dapat memilih dengan hak mereka yang sah dan terpenuhi. (**)
dibaca : 94