MAKASSAR,UJUNGJARI.COM — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2024 tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2023.

Hasilnya, Pemerintah Provinsi Sulsel sebagai salah satu Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah (IPPD) yang berhasil meraih poin penerapan SPBE 3,09 dan masuk range “predikat Baik”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tahun sebelumnya, yakni untuk 2022, Pemprov Sulsel hanya memiliki nilai 2,35 dengan range predikat “CUKUP”. Untuk kali pertamanya, Pemprov Sulsel berpredikat Baik untuk implementasi pemerintahan berbasis digital atau elektronik dengan indikator penilaian 47 indikator.

Atas capaian tersebut, guru besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Marsuki DEA menyampaikan apresiasinya terhadap capaian tersebut.

Menurutnya, hal dapat diapresiasi bahwa Pemprov dan Pemda lainnya di Sulsel terus berusaha meningkatkan kualitas pelayanan peran dan fungsinya terkait pemanfaatan sistem digitalisasi yang terus dibangun, baik antar lembaga strategis di Sulsel terutama antar pemerintahan, maupun dengan pihak lembaga terkait lainnya, seperti para pelaku ekonomi, investor, dan lainnya.

“Ini memberikan efek trust (kepercayaan terhadap para investor dan terutma calon investor di Sulsel. Capaian ini tampaknya selaras denga cita cita besar pemerintah nasional untuk implementasi sistem digitalisasi dalam tatanan bidang pemerintahan, ekonomi, dan masyarakat,” ujar Prof Marsuki, Jumat (19/1/2024).

Sehingga nantinya kinerja dari lembaga lembaga terkai tersebut akan lebih cepat, efektif, efisien, dan akan mampu memitigasi praktik kecurangan yang sering terjadi selama ini.

“Semoga kedepepannya capaian SBPE Pemda di Sulsel kedepannya terus membaik seiring semakin kompleksnya peran dan fungsi pelayanan pememerintah yg harus dilakukan untuk para pemangku kepentingan pembangunan,” harap Prof Marsuki.

Sekadar diketahui, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE secara terintegrasi.

SPBE bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Dan di setiap lembaga pemerintahan daerah, Diskominfo adalah leading sector untuk penerapan SPBE di masing masing instansi pemerintah daerah. Dengan tim koordinasi di dalamnya seperti Biro Organisasi, Bappeda, Keuangan, dan lainnya.

Hal yang menjadikan Pemprov Sulsel mengalami kenaikan indeks SPBE antara lain, peta rencana pembangunan arsitektur SPBE, tata kelola implementasi SPBE, manajemen dan sistem layanan yang mengarah pada digitalisasi, baik layanan antar pegawai maupun layanan antarpemerintah dengan masyarakat atau bisnis.

“Tahun 2024 ini, Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Sulsel telah melakukan intergasi tanda tangan elektronik (TTE) terhadap enam aplikasi layanan digital Pemprov Sulsel, seperti smart office, ecatalog Baju Bodo, aplikasi sejuta ikan, layanan kenaikan pangkat di BKD, layanan keuangan dan lain sebagainya,” beber Sultan Rakib, Kabid Aplikasi Diskominfo SP Sulsel. (pp)