BONE, UJUNGJARI–Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bone (Kejari Bone) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi daerah irigasi Waru Waru, Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2020.

Ke empat tersangka masing-masing inisial HM yang merupakan Direktur PT. JASB selaku penyedia jasa, tersangka OOA selaku peminjam perusahaan dan pelaksana pekerjaan, tersangka AD selaku perantara peminjam perusahaan dan pelaksana pekerjaan serta tersangka AA selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Bone memeriksa sebanyak 9 orang saksi, kemudian mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad mengatakan, pekerjaan rehabilitasi daerah irigasi Waru-waru di Kabupaten Bone Tahun 2020 itu, dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp28.220.772.000 yang sumber dananya berasal dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pada pelaksanaannya, kata dia, ditemukan beberapa indikasi perbuatan melawan hukum, di mana tersangka inisial OOA meminjam perusahaan kepada tersangka HM melalui tersangka AD dan menjanjikan imbalan sejumlah fee.

“Tersangka AD tersebut menerima fee sebesar Rp7.500.000 dari tersangka OOA atas usahanya merekayasa serta menggunakan dokumen yang tidak valid untuk dokumen penawaran PT. JASB,” ucap Hairil, Kamis 18 Januari 2024.

Adapun perbuatan tersangka OOA dan HM, sebut Hairil, tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak berdasarkan nilai pembayaran yang diterima sehingga timbul selisih dan akibatnya pekerjaan peningkatan DI Waru-waru I Kabupaten Bone dihentikan.

Kemudian untuk tersangka AA selaku PPK, lanjut Hairil, perbuatannya tidak meminta kepada tersangka HM untuk melakukan adendum kontrak, meskipun mengetahui personil manajerial bekerja tidak sesuai kontrak.

“Pada pekerjaan tersebut, Tim Penyidik Kejari Bone mendapatkan kerugian negara sebesar Rp3.085.364.197,51 berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI,” sebut Hairil.

Atas perbuatannya, para tersangka yakni inisial HM, OOA, AD dan AA disangkakan melanggar dugaan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Di mana ancam pidananya penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” terang Hairil.

Ia menegaskan, tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain dalam penanganan perkara ini selain 4 orang tersangka tersebut.

“Tim Penyidik akan melihat perkembangan fakta-fakta yang akan terungkap dalam penyidikan ke depannya maupun persidangan nantinya,” ujar Hairil.

Penetapan para tersangka tersebut merupakan salah satu wujud komitmen Kejaksaan Negeri Bone dalam pemberantasan korupsi di Kabupaten Bone. (*)