BARRU, UJUNGJARI— Selama 2023 ada lima ranperda usulan Pemkab Barru telah direstui menjadi perda oleh legislator daerah ini. Kelima ranperda itu merupakan bagian dari 9 perda yang ditetapkan pihak dewan selama periode 2023. Hasil capaian kerja-kerja dewan ini diungkapkan Ketua DPRD Barru Lukman, T saat audience dengan para jurnalis daerah ini di ruang kerjanya, Rabu(10/1/2024).
Lukman kemudian menjelaskan perda apa.saja dari kelima Perda eksekutif yakni Peraturan daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kemudian Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.dan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2023-2042.
” Dari 9 Perda yang disetujui dewan ada 5 perda yang merupakan usulan dari Pemkab Barru yang kita sahkan. Namun ada empat diantaranya merupakan perda inisiatif dewan,” terangnya.
Jadi ada 5 perda eksekutif, kata Lukman. ” Kemudian.dari ke 5 Perda itu, ada tiga perda yang terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, mulai tahun 2022. Kemudian perda yang berhubungan dengan Anggaran Perubahan tahun 2023 serta Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2024,” bebernya.
Menurut Politisi partai Nasdem ini, apabila dilihat dari segi kuantitas produk perda antara legislatif dan eksekutif. Hampir sama jumlahnya pada tahun 2023. “Meski begitu pihak eksekutif mengajukan 5 ranperda.kemudian disahkan sebagai perda. Sedangkan dewan sendiri mengajukan 4 ranperda inisiatif dan juga telah disahkan menjadi perda,” kata Lukman.( Udi)