SINJAI, UJUNGJARI.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) gelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan pemberhentian Ketua DPRD masa jabatan 2019-2024 dan pengumuman pengangkatan calon pengganti Ketua DPRD sisa masa jabatan 2019-2024 berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (18/01/2024).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sabir didampingi Wakil Ketua II DPRD Mappahakkang dihadiri sejumlah Anggota DPRD Sinjai lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Ketua I DPRD Sabir, menyampaikan bahwa seperti diketahui pada peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi Kabupaten dan Kota memberikan sejumlah kewenangan kepada partai politik yang patut dihargai.
Dimana diantara kewenangan tersebut yakni dalam hal menentukan Calon Ketua DPRD merupakan hak Partai Politik yang memperoleh suara terbanyak untuk menentukan figur yang akan diresmikan sebagai Ketua DPRD begitu pula Partai Politik juga memiliki hak untuk memberhentikan dan menentukan calon pengganti.
“Pada tanggal 27 Desember 2023 telah diterima surat dari DPC Partai Gerindra Kabupaten Sinjai Nomor: SL-136/A/DPC GERINDRA-SJ/XII/2023 perihal surat tugas yang mengusulkan pemberhentian dan penggantian Ketua DPRD Kabupaten Sinjai, olehnya itu pada hari ini digelar Rapat Paripurna,” ucapnya.
Melalui Rapat Paripurna ini ditetapkan pemberhentian Jamaluddin, SH selaku Ketua DPRD Masa Jabatan 2019-2024 dan selanjutnya diumumkan Drs. Lukman H Arsal, M.Si selaku calon pengganti Ketua DPRD sisa Masa Jabatan 2019-2024.
“Menjadi satu rangkaian tahapan, usulan tersebut selanjutnya akan ditetapkan dengan keputusan DPRD yang kemudian disampaikan kepada Gubernur melalui Bupati untuk peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan penggantinya,” jelasnya.
Diketahui, dalam surat DPC Partai Gerindra Sinjai juga ditetapkan kembali Ardiansyah Haris sebagai Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Sinjai. (Rijal)