MAKALE, UJUNGJARI—Ketua Komisi III DPRD Tana Toraja, Kendek Rante, mendesak Dinas ESDM Provinsi Sulsel dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera menutup dan menghentikan aktivitas tambang golongan C di Ke’pe Tinoreng, sebab kegiatan pertambangan itu dinilai ilegal.

Kendek Rante, Rabu (17/1) mengatakan,  hasil pengawasan Komisi C DPRD Tana Toraja setelah menerima laporan masyarakat ditemukan aktivitas tambang galian C di Ke’pe illegal tanpa mengantongi izin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kendek Rante mendesak pihak berwenang menghentikan galian tersebut selama belum ada izin resmi sebab merugikan daerah tidak ada kontribusi PAD, setelah ada izin tidak ada masalah.

Pasalnya tambang di Ke’pe mengeluarkan material batu gunung dan dijual perkaya diri sendiri tanpa menggunakan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Tambang golongan C di Ke’pe mengabaikan analisa dampak lingkungan (Amdal) sehingga berpotensi terjadi bencana.

Menurut Kendek Rante tambang golongan C beroperasi di Tana Toraja baru dua memiliki ijin selain di Mengkendek juga di Sangalla, selebihnya illegal.

Memudahkan tambang illegal masih beroperasi dihimbau segera mengurus ijin ke Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan.

Hanya saja syaratnya luas kawasan tambang minimal 5 ha, namun kenyataannya tambang golongan C beroperasi di KM 9 Ke’pe Tinoreng kerahkan dua Excavator luas lahannya hanya 400 meter persegi, sehingga sangat berpotensi terjadinya bencana sebab mengabaikan izin minerba dan izin operasi,” ujar Kendek Rante (agus).