MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi sebagai Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) menerima penugasan dari Pemerintah sebagai badan usaha untuk mendistribusikan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi ke seluruh wilayah Indonesia.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Fahrougi Andriani Sumampouw menegaskan Pertamina berkomitmen untuk melaksanakan penugasan tersebut tentunya dengan melakukan pengawasan secara intens kepada lembaga penyalur seperti salah satunya adalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), dengan tujuan dapat meningkatkan pelayanan kepada konsumen dan tidak disalahgunakan sebagai mana mestinya.
“Bentuk pengawasan Pertamina ke SPBU, dari mulai melakukan monitoring penyaluran BBM sampai memberikan tindakan disiplin berjenjang apabila perlu ada tindakan disiplin. Tindakan disiplin berjenjang mulai dari lisan, surat peringatan, hingga penghentian pengiriman BBM sesuai kontrak kerjasama,”tegasnya pada media ini, Kamis (18/01/2024).
Untuk monitoring kondisi dilapangan saat ini SPBU juga telah tersambung secara digital baik untuk stok dan penjualan yang terpusat di command centre Pertamina. Dashboard ini menyajikan informasi ketersediaan stok BBM sampai level Terminal BBM, serta SPBU termasuk proses penjualan dan pelayanan kepada end customer yang bisa diakses melalui mobile phone oleh pekerja Pertamina di lapangan. Jadi apabila terdapat potensi kekurangan BBM di SPBU Pertamina dapat cepat tertangani, termasuk mendeteksi transaksi anomali atas produk subsidi di SPBU.
Setiap SPBU juga diwajibkan memiliki CCTV yang menyimpan rekaman minimal 30 hari atau satu bulan kalender. Jadi setiap aktivitas operasional telah terpantau khususnya kamera pengawas di area operasional SPBU, sehingga meminimalisir tindakan yang merugikan perusahaan dan konsumen.
Selain itu Pertamina juga melakukan audit pasti pas secara berkala yang bertujuan untuk memastikan penjualan BBM di masing-masing SPBU sesuai dengan takarannya. Serta Pertamina juga rutin melakukan kunjungan lapangan untuk memastikan agar segala kegiatan operasional sesuai dengan prosedur terkait aspek Health Safety Security & Environment (HSSE) dan peraturan yang telah ditentukan oleh Pemerintah.
Berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP), saat ini pun transaksi BBM JBT (Solar Subsidi) sudah wajib menggunakan Barcode yang berisi data kendaraan, tujuannya agar subsidi bisa tepat sasaran kepada yang berhak, dan berdampak baik mengurangi antrian BBM di lapangan.
Pertamina juga berkoordinasi dengan pihak Aparat Kepolisian guna menjaga distribusi BBM tepat sasaran sesuai dengan peruntukannya. BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat kurang mampu agar mendapatkan energi dengan harga terjangkau. Karena itu, setiap penyelewengan terhadap BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum dan pelakunya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum.
“Masyarakat juga bisa turut menginformasikan ke Pertamina Call Centre (PCC) 135 ataupun melapor ke aparat penegak hukum setempat jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau penyelewengan BBM maupun LPG Subsidi di lapangan,”tandasnya. (*)
————————–
*Media Contact*
Fahrougi Andriani Sumampouw
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi
Fahrougi.sumampouw@pertamina.com