BARRU, UJUNGJARI— Saat ini pihak DPRD Barru menginisiasi rancangan peraturan daerah( Ranperda) tentang penyelenggaraan pesantren. Pengajuan ranperda Inisiatif ini sebagai bukti bahwa legislatif memiliki perhatian kepada pengembangan pendidikan Pesantren.
Rencana penyusunan rancangan peraturan daerah( Ranperda) Inisiatif ini merupakan satu dari empat regulasi ranperda yang diusulkan pihak legislatif untuk diajukan dan kemudian nantinya disahkan sebagai Perda produk dewan pada 2024.
Memasuki 2024, DPRD Barru tengah mempersiapkan salah satu dari empat ranperda inisiatif yakni fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Dengan demikian keberadaan lembaga ini semakin kuat dan pemerintah tidak lagi menemukan batu sandungan ketika akan memfasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Ranperda tersebut adalah tentang Penyelenggaraan Pesantren. Ranperda Inisiatif dari Penyelenggaraan Pesantren ini diakui Ketua Bapemperda DPRD Barru Andi Wawo Mannojengi saat dihubungi Selasa(16/1/2024).
Menurut Andi Wawo. Dewan memandang menginisiasi ranperda Penyelenggaraan Pesantren memiliki urgensi karena Kabupaten Barru dikenal sebagai daerah Santri dan memiliki visi keagamaan sehingga ada nilai kepatutan dan kepantasan jika legislatif daerah ini mengajukan rancangan dalam menyusun ranperda Inisiatif yang berhubungan dengan Penyelenggaraan Pesantren.
“Dasar inilah yang menjadi motivasi bagi legislator Barru untuk menginisiasi pembentukan ranperda Inisiatif dewan yang berhubungan dengan Penyelenggaraan Pesantren,” kata Andi Wawo.
Politisi PPP ini menambahkan jika rancangan regulasi ini sudah disepakati para legislator bahwa merupakan produk ( Inisiatif) dewan dan untuk merealisasikan menjadi Perda.
“Tentu masih butuh proses dan waktu, mulai dari perancangan, penyusunan, konsultasi ke lembaga terkait hingga sosialisasi dan terakhir nantinya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah( Perda),” tambahnya.( Udi)